jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dituding tidak adil menangani honorer. Ketidakadilan itu dirasakan 90 ribu honorer satpol PP yang hingga saat ini belum jelas statusnya.
"Kami sangat menyesalkan tindakan pemerintah pusat yang tidak adil dalam penanganan honorer khususnya Satuan Polisi Pamong Praja," kata Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun kepada JPNN, Jumat (10/1).
BACA JUGA: 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Fadlun menegaskan pihaknya menerima kebijakan pemerintah dengan penyelesaian tenaga honorer ini sesuai amat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, pemerintah harus tetap menjunjung tinggi urutan tata peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
BACA JUGA: Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
FKBPPPN mendapatkan laporan dari beberapa pengurus DPD bahwa di daerah-daerah telah terjadi ketidakadilan karena banyak yang tidak diakomodasi dalam penyelesaian tenaga honorer.
"Kami sengaja menunggu waktu yang tepat untuk mengambil langkah dalam penyelesaian honorer ini," ucapnya.
BACA JUGA: Satpol PP Jakarta Siagakan 3.677 untuk Jaga Gereja saat Natal
Dengan adanya aturan KepmenPAN-RB 11/2024 yang mengalahkan aturan di atas (UU Pemda), maka FKBPPPN akan mengambil langkah menggugat ke Mahkamah Konstitusi !MK) atas aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tersebut.
KepmenPAN-RB 11/2024 kata Fadlun, sudah merugikan 90 ribu honorer satpol PP di seluruh Indonesia.
"Sebelum kami gugat ke MK, kami berencana aksi damai di bulan Februari 2024 untuk menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa ada kesalahan aturan dalam penyelesaian honorer ini khususnya satpol PP," ujar ketum FKBPPPN ini.
Dia mencontohkan Satuan Polisi Pamong Praja, yang jabatannya jelas diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Jelas-elas di sana dikatakan bahwa “Polisi pamong praja adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
"Pada kenyataan pemerintah sudah memaksakan kehendak dengan melawan aturan tertinggi, yaitu undang-undang dengan menerbitkan aturan baru di bawah UU 23 Tahun 2014, yaitu KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah," beber Fadlun.
Dalam lampiran KepmenPAN-RB 11/2024, ujarnya, ada salah satu jabatan disebutkan Pranata Tibumtranmas dan Pengelola Tibumtranmas menjalankan tugas melakukan penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan kententraman masyarakat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
"Jelas aturan itu berbenturan dengan UU Pemda Pasal 255. Dengan adanya KepmenPAN-RB ini juga 90 ribu anggota satpol PP non-PNS di Indonesia dirugikan," tegasnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad