Pemerintah Dituding Takut HUT PGRI jadi Momen Honorer K2 Tagih Janji

Rabu, 09 Desember 2015 – 11:56 WIB
Titi Purwaningsih. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--‎Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menduga pemerintah ketakutan bila HUT PGRI yang ke-70 menjadi momen menagih janji pemerintah untuk mengangkat honorer K2 mereka menjadi CPNS.

"Kenapa harus takut guru-guru kumpul? Apa takut kalau kami demo lagi minta diangkat CPNS," seru Titi kepada JPNN, Rabu (9/12).

BACA JUGA: Marwah Pemerintah Memburuk di Hadapan Guru

Ditambahkan Ketua Tim Investigasi FHK2I Riyanto Agung Subekti alias Itong,‎ inkonsistensi pemerintah sudah sangat nampak, pertama tidak mematuhi UUGD tahun 2005 dan PP 74 tahun 2008 yang mengharuskan seluruh guru digaji pemerintah di atas kebutuhan minimal. Tapi nyatanya masih ada guru dengan gaji Rp 150 ribu. Kedua Juknis TPG yang “melarang guru sakit” simbol kebijakan yang sakit pula.

"Pemerintah terlihat cerdas dalam mengurus kepentingan politik dan anggaran namun nampak bodoh atau sangat bodoh ketika mengurus guru. Kemana pemerintah? Dimana pemerintah? Maka bila kemudian PGRI membludak di GBK tanggal 13 Desember 2015 akan menjadi penjelasan terhadap publik ternyata mayoritas guru gagal dilayani pemerintah," bebernya. 

BACA JUGA: Mas Anies: Undangan PB PGRI Bukan Arahan Resmi Pemerintah

Baik Titi maupun Itong menilai, seruan MenPAN-RB dan Mendikbud adalah seruan birokrat yang terlahir dari rahim partai politik yang selalu berorientasi politik.

Ketika surat edaran ini ditujukan kepada para kepala daerah dan kepala dinas pendidikan yang mayoritas lebih memiliki kedekatan dan rasa kekeluargaan dengan para guru di daerah maka surat ini pasti 99 persen akan diabaikan. 

BACA JUGA: Dua Menteri Ganteng Kompak, Cemaskan Hari Guru 13 Desember

"Jangan salahkan PGRI bila surat MenPAN-RB dan Mendikbud ini seperti menampar muka pemerintah sendiri. Memberi kebijakan dan kebijakan itu tak ditaati maka ini sama dengan menampar kehormatan muka pemerintah sendiri. Kasihan pemerintah sekarang ini," tuturnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dalam draf surat edaran (SE), menegaskan undangan PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) bukan arahan resmi pemerintah.

Itu sebabnya, seluruh guru di Indonesia diminta tidak kumpul-kumpul pada 13 Desember 2013 meski disebut sebagai peringatan HUT PGRI ke-70.

Sementara, Surat Edaran MenPAN-RB  Nomor B/3909/M.PANRB/ 12/2015 tertanggal 7 Desember 2015 perihal Perayaan Hari Guru 2015, dikirim kepada Gubernur, Bupati, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dalam surat itu, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi meminta semua guru menghindari aktivitas yang bisa mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional.

Salah satunya ialah melarang guru ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Urusan Menteri Yuddy Larang Guru Kumpul-kumpul?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler