Pemerintah-DPR Harus Sepakat TNI Dilibatkan

Berantas Terorisme

Jumat, 01 Oktober 2010 – 20:46 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, Sidarto Danusubroto mengatakan, perlu ada keputusan politik antara Pemerintah dan DPR melibatkan TNI memberantas kasus terorismeKeputusan politik itu harus dituangkan dalam bentuk satu kesepakatan.

"Saya kira keputusan politik ini yang harus ditungkan dalam satu kesepakatan antara pemerintah dan DPR," kata Sidarto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/10).

Menurut Sidarto, dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (2), tugas pokok TNI mengatur keterlibatan TNI dalam tugas yang non perang, salah satunya adalah pemberantasan terorisme

BACA JUGA: Muhaimin Diadukan ke KPK

"Tapi memang perdebatannya ada dua wilayah, dalam masalah-masalah penegakan hukum yang didepan itu adalah kepolisian
terlibatan TNI itu bisa dalam penyanderaan, pengerebekan, dan pada suatu kekuatan kelompok tertentu itu yang memang perlu ada gabungan antara TNI Polri," ujarnya.

Namun kata Sidarto lagi, dalam wilayah Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, polisi harus didepan

BACA JUGA: Polisi Buru Kelompok Bersenjata di Tebing Tinggi

"Kewenanganya kan sekarang ada Badan Anti Terorisme di Polhukam
Jadi koordinasinya di sana

BACA JUGA: Uang APBD Langkat Untuk Beli Rumah Teman Syamsul

Kan sekarang kewenangannya sudah di take over oleh Polhukam," katanya.

Apakah situasi seperti ini TNI sudah bisa dilibatkan? Sidarto mengatakan harus dilihat dari situasi dan kondisinyaKata dia, dalam skala kecil cukup polisi saja"Kecuali jika ada kelompok-kelompok yang lebih terorganisir, gabungan itu harus," tukasnya.

Belajar dari kasus di Medan, Sumatera Utara kata Sidarto, peta pergerakan terorisme harus dibuka agar bisa diketahui apakah terorisme saat ini cukup ditangani kepolisian atau diperlukan keterlibatan TNI(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Butuh Figur Sekelas Baharuddin Lopa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler