jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menghargai langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Namun, dia juga meminta pemerintah agar menghargai kewenangan DPR memutuskan apakah Perppu itu layak atau tidak dilanjutkan menjadi UU.
BACA JUGA: Tolak Perppu Ormas, Syafii Persoalkan Keraguan Bu Mega pada Alam Baka
“Kami, DPR menghargai kewenangan pemerintah. Dan tentunya pemerintah akan hargai kewenangan DPR dalam membahas Perppu tersebut,” kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Politikus Partai Demokrat ini tidak ingin menilai genting atau tidaknya keadaan saat ini sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu. Pun demikian dengan urgensi pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut. Bisa saja pemerintah memandang dalam situasi yang mendesak atau sudah saatnya harus mengeluarkan Perppu.
BACA JUGA: Bagaimana Nasib Perppu Ormas? Simak Nih Pendapat Agus Hermanto
"Masalah keurgenan atau tidak itu kami serahkan ke pemerintah tapi yang jelas Perppu ini diskresi pemerintah," ujarnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Ormas Anti-Pancasila Memang Harus Dibubarkan, Tapi Dengan Cara Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Harus Yakinkan DPR Soal Kegentingan Mengeluarkan Perppu
Redaktur & Reporter : Boy