jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR M Syafii mengecam langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang merevisi UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menganggap pemerintah gagal memahami eksistensi ormas. Sebab, kata dia, UU 17/2013 sebenarnya sudah sangat aspiratif dan memahami fungsi eksistensi ormas di Indonesia.
BACA JUGA: Bagaimana Nasib Perppu Ormas? Simak Nih Pendapat Agus Hermanto
"Tapi, ternyata pemerintah hari ini kan kecenderungannya melanggar UU," kata Syafii di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7). "Perppu itu kan menjadi sangat murahan.”
Menurut dia, UUD 1945 memang memberi kewenangan ke presiden untuk mengeluarkan perppu. Namun, ada syarat tentang ihwal kondisi yang memaksa.
BACA JUGA: Ormas Anti-Pancasila Memang Harus Dibubarkan, Tapi Dengan Cara Ini
Karena itu dia meminta pemerintah menggambarkan kegentingan yang sangat memaksa sehingga merasa perlu menerbitkan perppu. Sedangkan Syafii punya pandangan sendiri soal kegentingan yang memaksa saat ini.
"Yang memaksa saat ini menurut saya adalah pelanggaran-pelanggaan hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Seandainya boleh rakyat harus mengeluarkan Perppu," katanya.
BACA JUGA: Pemerintah Harus Yakinkan DPR Soal Kegentingan Mengeluarkan Perppu
Lebih lanjut Syafii menuding pemerintahan saat ini semena-mena dan otoriter. Menurutnya, pemerintah memaksakan penerbitan perppu demi memenuhi keinginan sepihak.
"Perppu ini bentuk penerabasan hukum, karena persyaratan yang diinginkan kegentingan yang memaksa tidak ada," ujarnya.
Syafii lantas mengaitkan latar belakang penerbitan perppu itu dengan pidato Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri beberapa waktu lalu yang terkesan tak percaya pada akhirat atau alam baka. Romo -panggilan akrab Syafii- menegaskan, mestinya pidato Megawati pada peringatan ulang tahun PDIP itulah yang merupakan hal genting karena seolah tak percaya pada hal yang sudah tersurat dalam kitab suci.
"Nah itu sudah genting, itu bisa memicu, itu kegentingan yang memaksa (mengeluarkan Perppu). Jadi, bukan ormas-ormas yang memaksa yang membuat sistuasi genting, tapi pidato Megawati dan kecenderungan pemerintah melanggar hukum," kata dia.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai Pak Oso Dukung Langkah Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas
Redaktur & Reporter : Boy