Pemerintah Impor 3,7 Juta Ton Garam, Nasib Petani Terancam

Selasa, 23 Januari 2018 – 07:29 WIB
Petani garam. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengkritik keputusan pemerintah membuka kran impor garam sebanyak 3,7 juta ton per tahun.

Keputusan itu adalah hasil rapat koordinasi sejumlah menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (19/1) pekan lalu.

BACA JUGA: Sepertinya Ada Dua Mazhab soal Impor Beras di Kabinet Kerja

Wakil Ketua Komisi IV DPR itu mengatakan upaya pemerintah melakukan swasembada garam tidak tercapai karena kebijakan impor terus dilakukan setiap tahun.

Padahal di dalam Undang-undang Nomor 18/2012 tentang Pangan jelas diatur syarat melakukan impor.

BACA JUGA: Pemkab Klungkung Berinovasi demi Genjot Kualitas Garam Lokal

Syarat-syarat tersebut antara lain apabila bahan pangan/pokok tidak bisa diproduksi dalam negeri, bahan pangan/pokok tidak mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri, pemerintah wajib mengendalikan harga dan pasokan bahan pangan.

Berikutnya tidak merugikan petani. Serta, harus mendapatkan rekomendasi kementerian teknis terkait.

BACA JUGA: Garis Pantai Indonesia Panjang Sekali, kok Garam Masih Impor

Karena menyangkut garam, kementerian teknisnya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hanya saja rekomendasi yang dikeluarkan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, menurutnya, tidak dipakai ketika pemerintah memutuskan akan mengimpor 3,7 ton garam.

"Barusan rapat kerja dengan Ibu Susi. Sebenarnya rekomendasi dari KKP adalah impor garam 2,1 juta ton, tetapi dalam rapat dengan menteri perdagangan, dan menko ekonomi diputuskan akan melakukan impor 3,7 juta ton," ujar Viva di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (22/1).

Hal ini, kata politikus kelahiran Lamongan, 30 Mei 1968 tersebut, merupakan persoalan konstitusi karena UU mengatur setiap impor harus mendapat rekomendasi kementerian teknis.

Tapi ketika KKP merekomendasikan impor garam 2,1 juta ton, pemerintah malah memutuskan 3,7 juta ton.

"Hal ini menyebabkan, pasti petani garam akan gulung tikar, menederita, dan merugi. Dan kami yakin petani garam tidak mampu diberdayakan. Padahal dalam UU pemerintah wajib melindungi dan memberdayakan petani," tegasnya.

Untuk itu dia mengusulkan supaya kebijakan impor garam tersebut harus diurai karena membahayakan produksi garam nasional.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya, Petani Garam Bisa Tersenyum Lega


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler