JAKARTA — Pemerintah berencana mengakhiri pemberian dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Papua dan Papua BaratMelalui pengurangan secara bertahap, rencananya pemberian dana Otsus akan diakhiri pada 2022.
Rencana pemerintah itu terungkap dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (6/12), dengan agenda khusus membahas dana Otsus
BACA JUGA: RI Tempatkan Atase di Jordania dan Suriah
Pada rapat tersebut, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan bahwa selama ini dana otsus telah diterima oleh Provinsi NAD, Papua dan Papua Barat"Kita berharap daerah bisa lebih mandiri lagi
BACA JUGA: Oman Tolak Pembentukan Atase RI
Karena itu nantinya secara bertahap dana Otsus ini akan kita hentikanMantan Dirut Bank Mandiri itu merasa yakin, pengurangan dana Otsus tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pengembangan tiga provinsi yang telah menikmatinya
BACA JUGA: Anggaran Minim Hambat Penambahan Atase Ketenagakerjaan
Sebab, dana Otsus berbeda dengan suntikan dana pembangunan infrastruktur yang akan tetap disalurkan oleh pemerintah pusat bagi tiga daerah tersebut daerah lainnya di Indonesia.Sepanjang tahun 2010, kata Agus, penyaluran dana Otsus sudah dibagi dalam empat tahapNamun pada tahun 2011, penyaluran dana Otsus akan dipercepat menjadi tiga tahap pencairan yakni pada Maret, Juli dan bulan Oktober.
"Tahun depan penyalurannya lebih kita percepat agar bisa menunjang pendidikan, kesehatan, percepatan infrastruktur, ekonomi sosial masyarakatIni bukti konsistensi pemerintah untuk terus memberikan perhatian kepada daerah," kata Agus.
Pemerintah pusat mengklaim perhatian kepada pemda melalui APBN terus mengalami peningkatanPada tahun 2011, pemerintah akan menyalurkan anggaran Otsus dan dana penyesuaian sebesar Rp49,3 triliun atau mengalami kenaikan Rp19,1 triliun dari APBN-P 2010Pembagiannya adalah Rp10,3 triliun untuk dana Otsus dan Rp39 triliun untuk dana penyesuaian.
Dari alokasi dana otonomi khusus pada tahun 2011, Provinsi NAD akan mendapatkan alokasi terbesar yakni sebesar Rp4,4 triliun, untuk Provinsi Papua sebesar Rp3,1 triliun dan untuk Papua Barat sebesar Rp1,3 triliunSelain dari dana tersebut, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua akan mendapatkan alokasi dana tambahan infrastruktur sebesar Rp1,4 triliun.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keraton Gugat Penggerogotan Aset
Redaktur : Tim Redaksi