Pemerintah Ingin Pilkada Tak Kembali ke Sistem Paket

Rabu, 11 Februari 2015 – 00:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah menilai pasal terkait pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, tidak perlu diubah kembali ke sistem paket. Karena sistem hanya memilih calon kepala daerah sebagaimana sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), telah sesuai dengan konstitusi.

“Kami (Kemendagri,red) telah menerima Rancangan Undang-Undang (Nomor 1 Tahun 2015,red), terkait perubahan-perubahan yang dilakukan DPR. Mereka ingin pasangan paket, calon kepala daerah dan wakil dipilih berpasangan. Tapi kita ingin tetap calon kepala daerah saja,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riadmadji, Selasa (10/2).

BACA JUGA: KPK Vs Polri Ganggu Persiapan Eksekusi Mati Tahap II

Menurut Dodi, pandangan pemerintah didasari ketetapan konstitusi, sebagaimana diatur dalam UUD1945. Bahwa disebutkan, pilkada hanya memilih kepala daerah.

“Tanggapan pemerintah ini akan kita sampaikan dalam rapat koordinasi dengan Komisi II DPR, Rabu (11/2), Pukul 14.00 WIB. Pemerintah menilai tidak perlu kembali ke sistem paket, karena yang sebelumnya ditetapkan dalam Perppu yang kemudian telah ditandatangani menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” katanya.

BACA JUGA: Jokowi Tiba-Tiba Batalkan Agenda Temui Kompolnas

DPR diketahui juga mengusulkan adanya perubahan atas persyaratan usia calon kepala daerah. Minimal 30 tahun untuk calon bupati/wali kota, dari yang sebelumnya 35 tahun dan 35 tahun untuk calon gubernur dari yang sebelumnya 40 tahun. Pemerintah kata Dodi, menilai pasal persyaratan usia juga tidak perlu diubah.

“Faktanya dari aturan yang ada, bupati yang usianya muda tidak banyak. Mayoritas di atas 40 tahun,” katanya.

BACA JUGA: Abraham dan Hasto Pernah Bicarakan Kasus Korupsi Anggota DPR

Menurut Dodi, pemerintah juga menghendaki uji publik dalam tahapan pilkada langsung tetap ada. Namun terkait lamanya waktu uji publik, dapat dipersingkat hanya 45 hari dari yang sebelumnya dijadwalkan akan berlangsung selama tiga bulan.

“DPR sebelumnya kan menghendaki perubahan di persoalan uji publik, bahwa cukup oleh masing-masing partai politik. Karena bakal calon sudah keluarkan banyak uang untuk uji publik. Atas usulan tersebut, sikap pemerintah uji publik tetap ada, tapi waktunya mungkin dipersingkat,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet: Kubu Agung Ibarat Menjilat Ludah Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler