Pemerintah Inginkan Lebih dari Satu BPJS

Kamis, 12 Mei 2011 – 16:39 WIB
JAKARTA- Pemerintah tetap berkeinginan membentuk lebih dari satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Yaitu BPJS Kesehatan, BPJS Pensiun, BPJS Kematian dan Kecelakaan

BACA JUGA: Bidik Investor Timur Tengah

Di samping BPJS lainnya yang disesuaikan dengan kondisi di masyarakat seperti BPJS tenaga kerja, dan lainnya.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan, bentuk BPJS nantinya merupakan asuransi sosial dan bukan bantuan sosial
Di mana, setiap peserta asuransi diharuskan membayar iuran

BACA JUGA: Inventaris Masalah RUU BPJS Dirombak Total

Pemerintah hanya menanggung iuran untuk keluarga miskin.

"Yang jelas BPJS merupakan badan hukum baru
Kita akan membentuk lebih dari satu BPJS secara bertahap

BACA JUGA: Broadband Potensial Datangkan Investasi

Karena untuk membentuk satu BPJS butuh dana sekitar Rp 2 triliun," ungkap Agus dalam raker Pansus RUU BPJS, Kamis (12/5).

Mengenai nasib Jamsostek, Askes, Astek, Asabri, dan lainnya, nantinya akan dikonversi ke masing-masing BPJS dengan prinsip universal.

Terhadap hal ini, Surya Chandar, pimpinan Pansus menegaskan, tidak masalah BPJSnya akan dibentukan lebih dari satuHanya saja dia meminta agar pemerintah memang berniat mempercepat penetapan UU BPJS dan kemudian membentuk badan hukumnya.

"Tidak usah pikir bentuk satu atau dua BPJSKalau keuangan negara belum cukup, bentuk satu BPJS saja duluKarena masyarakat kita sudah menunggu-nunggu BPJS ini," terangnya(Esy/jpnn)

Sementara itu, Pansus RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) menilai terjadi ketidak-konsistenan antara DIM (daftar inventarisasi masalah) dengan UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)Pansus berpendapat seharusnya, antara keduanya ada keselarasan lantaran penyusunan DIM RUU BPJS rujukannya adalah UU SJSN.

"Banyak sekal ketidak-konsistenan antara DIM dan UU SJSNKalau ini tidak diatur akan menimbulkan masalah baru," kata Zulminar.

Dia mencontohkan, di dalam DIM menyebutkan kewenangan Menkeu untuk menetapkan pengurus Dewan Jaminan Sosial Nasional, sekaligus melakukan pengawasanSedangkan di dalam UU SJSN tidak disebutkan tentang peran MenkeuYang disebutkan adalah dibawah pengawasan presiden dan dikoordinasikan oleh Menkokesra.

Demikian juga penyebutan BPJS sebagai lembaga baruDi UU SJSN disebutkan Askes, Asabri, Taspen, dan Jamsostek merupakan BPJS"Ini harus diatur lagiKalau DIM bertentangan dengan UU SJSN, maka rujukannya jangan itu lagiTapi dicari UU lainnya, misalnya UU Jamsostek," saran anggota Pansus dari Komisi IX ini.

Hal senada diungkapkan Matri AgungKetidakselarasan antara DIM dan UU SJSN akan menyulitkan pembahasan RUU BPJS nanti.

"Pemerintah dalam DIMnya jelas menyebutkan peranan Menkeu dalam BPJSPadahal ini tidak diatur dalam UU SJSNPemerintah harus menjelaskan hal tersebut karena bisa menimbulkan masalah," tandasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalbar Siap Impor BBM Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler