jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli tegaskan bahwa Indonesia tidak akan tinggal diam jika pemerintah Prancis tidak membatalkan rencana penerapan pajak progresif terhadap minyak kelapa sawit. Dia bahkan mengisyaratkan bahwa pemerintah tidak akan segan memutus hubungan dengan Prancis karena kebijakan tersebut.
"Kita ini bukan negara kecil, kita negara besar. Pada dasarnya kita siap melakukan tindakan yang diperlukan untuk amankan kepentingan nasional dan rakyat," papar Rizal usai menandatangi kerjasama Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) dengan Menteri Penanaman Industri dan komoditas Malaysia, Dato Sri Douglas di Gedung BPPT I, Jakarta Pusat, Kamis (4/2).
BACA JUGA: Promosi Danau Toba Jangan Diurus Pemerintah
Rizal menegaskan, sikap Perancis jelas merugikan 19 juta pekerja yang bergerak di bidang sawit di Indonesia. Tak hanya itu kebijakan Perancis juga mengancam kehidupan 2 juta petani kecil di Indonesia.
Untuk saat ini, lanjut dia, Indonesia bersama-sama Malaysia akan mengirimkan protes resmi ke pemerintah Prancis. Pasalnya, secara pribadi Rizal mengaku masih mau hubungan baik Indonesia Perancis yang ada sejak kemerdekaan berlanjut. Maka dari itu solusi atau jalan tengah perlu dibicarakan.
BACA JUGA: Potong Mata Rantai Perdagangan di Desa Dengan BUMDes
"Kebijakan Perancis juga mengancam 400 juta pekerja sawit di Malaysia. Jelas ini mau membunuh industri sawit. Karena kebijakan ini aneh dan tidak fair," tukas Rizal.
Diketahui, dalam rancangan amandemen UU Nomor 367 tentang Keanekaragaman Hayati yang berlaku di Perancis, pajak progresif untuk produksi sawit dimulai pada 2017. Pada tahun tersebut, proyek sawit dikenakan pajak 300 euro per ton. Pada 2018 nanti, pajaknya naik menjadi 500 euro per ton, kemudian naik lagi menjadi 700 euro per ton pada 2019, lalu menjadi 900 euro per ton pada 2020.
BACA JUGA: Pemerintah Perpanjang Batas Usia Operasional Pesawat Kargo
Menurut Rizal, kebijakan itu aneh karena pajak tersebut tidak berlaku pada biji rapa, bunga matahari, dan kedelai atau minyak nabati yang diproduksi di Perancis. Bahkan, RUU tersebut juga mencantumkan adanya tambahan bea masuk sebesar 3,8 persen untuk minyak kelapa sawit yang digunakan untuk produk makanan dan 4,6 persen untuk minyak inti kelapa sawit atau kernel. (rus/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Momentum Membangun Desa Mandiri, Politikus PKS Usulkan Anggaran Segini
Redaktur : Tim Redaksi