Pemerintah Perpanjang Batas Usia Operasional Pesawat Kargo

Kamis, 04 Februari 2016 – 21:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah ketentuan mengenai batas usia pesawat untuk angkutan udara khusus kargo, dari 15 tahun menjadi 25 tahun. Serta usia pesawat kargo yang beroperasi di wilayah Indonesia dari 30 tahun menjadi 40 tahun.

"Bila batas usia pesawat tersebut melebihi, maka pesawat tersebut tidak bisa dioperasikan lagi di wilayah Indonesia," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata di Jakarta, Kamis (4/2).

BACA JUGA: Momentum Membangun Desa Mandiri, Politikus PKS Usulkan Anggaran Segini

Peraturan tersebut, sambung Barata diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 106 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga, yang ditetapkan pada 15 Januari 2016.

Barata menambahkan, perubahan batas usia pesawat udara kargo tersebut dilakukan setelah Kemenhub mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan. Seperti dari para maskapai, Indonesian National Air Carriers Association (INACA), yang merasakan perlunya perubahan atas pembatasan usia pesawat udara kargo tersebut.

BACA JUGA: Pabrik Panasonic dan Toshiba Tutup, Setkab: Itu Persaingan

Namun, meskipun batas usia pesawat udara kargo diperpanjang, Barata menegaskan hal itu tidak lantas mengesampingkan faktor keselamatan pesawat udara tersebut.

Karena itu untuk tetap menjamin kelaikan pesawat kargo, Kemenhub mengeluarkan sertifikat kelaikan dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat yang akan masuk ke Indonesia.

BACA JUGA: Ekonom: Pemerintah Harus Naikkan Pajak Produk Prancis yang Masuk Indonesia

"Kemenhub menetapkan batas usia maksimal pesawat yang beroperasi di Indonesia untuk meningkatkan kelancaran dan efisiensi pelaksanaan angkutan barang di Indonesia," tandas Barata. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Prancis Didesak Batalkan Pajak Regresif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler