BACA JUGA: PKS Minta Masyarakat Cermati Calegnya
Dijelaskannya, ada tiga kriteria yang tertuang dalam ayat 11 soal penjaminan dana nasabah, pertama, adanya penarikan besar-besaran, kedua, tingkat inflasi tinggi, dan ketiga, jumlah nasabah yang dijamin
Perubahan tersebut dituangkan dalam satu dari dua perppu yang disusun pemerintah untuk mengatasi dampak krisis global dan untuk menjaga kestabilan sistem perbankan
BACA JUGA: Hasan Tiro Ziarah ke Makam Ulama dan Tokoh Aceh
Perppu UU LPS No 5/2004, mengatur penambahan kriteria yang dapat digunakan untuk mengubah nilai simpanan yang dijamin LPSPenambahan syarat tersebut yakni, pemerintah bisa mengubah jumlah penjaminan simpanan apabila ada ancaman krisis yang bisa membahayakan keuangan Indonesia
BACA JUGA: Depag Utamakan Pembayar Lunas BPIH
Berdasarkan UU LPS tersebut, pemerintah bisa melakukan penyesuaian kembali terhadap jumlah penjaminan jika kondisi keseimbangan baru telah tercapai"Ini untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan agar nasabah tidak lagi kuatir dengan dananya," pungkasnya. (esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Bawa Bukti Tambahan Kasus BLBI
Redaktur : Tim Redaksi