jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengingatkan pemerintah tentang kesepakatan bersama DPR RI soal penyelesaian pegawai non-ASN.
Dia menyebut sebelumnya ada tiga mekanisme penyelesaian honorer yang disepakati pemerintah dan DPR RI.
BACA JUGA: Pak Hatta: Jangan Biarkan Honorer Jadi Pengangguran, Prioritaskan sebagai PPPK!
Pertama, honorer diberi kesempatan ikut seleksi CPNS bagi yang usianya memenuhi ketentuan PP Manajemen PNS.
Kedua, bagi honorer yang tidak lulus CPNS maupun yang usianya di atas 35 tahun diikutsertakan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Terlibat Penganiayaan, Irjen Asep Suhendar Meradang
Ketiga, bagi honorer yang tidak lulus PPPK maupun CPNS akan dialihkan ke Pemda. Dengan catatan Pemda harus memberikan gaji layak
"Pertanyaannya, apakah mekanisme satu dan dua sudah dilakukan pemerintah," kata Nur kepada JPNN.com, Senin (6/6).
BACA JUGA: Semua Honorer di Daerah Ini Diupayakan Jadi PPPK atau CPNS
Sepengetahuan Nur, pemerintah hanya merekrut CPNS 2018 khusus guru, penyuluh, dan tenaga kesehatan. Begitu seleksi PPPK 2019 dan 2021, hanya tiga formasi tersebut yang diprioritaskan.
Sementara itu, untuk honorer tenaga administrasi dan teknis lainnya belum diberikan kesempatan ikut tes CPNS maupun PPPK.
Menurut Nur, di sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta memang membuka formasi tenaga administrasi saat seleksi PPPK 2021. Namun, syaratnya berat harus ada sertifikat keahlian.
Dari situ, bisa dilihat pemerintah belum melakukan pemerataan akses bagi honorer untuk ikut seleksi.
"Jadi, kalau pemerintah kemudian mau menghapus honorer tanpa melakukan mekanisme satu dah dua, ya, tidak adil,' ucapnya.
Dia mengatakan pemerintah seharusnya memfasilitasi honorer ikut seleksi PPPK.
BACA JUGA: Mas Nadiem Pastikan 193.954 Guru Lulus PG Prioritas 1 Diangkat Tahun Ini
Lalu, berikan mereka afirmasi sama seperti yang diterima guru honorer, apalagi khusus honorer K2 ada di semua lintas instansi.
Setelah melakukan itu, tambah Nur Baitih, baru dilakukan pengalihan ke Pemda. Itu pun bukan penghapusan honorer. (esy/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad