Wah...Fasilitas untuk PNS Bakal Ditambah

Senin, 18 Mei 2015 – 07:07 WIB
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Nasib PNS bakal makin sejahtera. Menyusul rencana pemerintah meningkatkan fasilitas yang diterima PNS. Selama ini, PNS hanya menerima fasilitas berupa tunjangan kinerja, jaminan kesehatan, dan pensiun. Ke depan, fasilitas tersebut ditambah dengan jaminan kerja, jaminan kematian, dan kecelakaan.

"Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan PNS. Peningkatan ini sebagai amanat dari undang-undang," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin (18/5).

BACA JUGA: Uang Pengganti Rp 13,1 Triliun Masih di Tangan Koruptor

Dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) disebutkan bahwa seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali harus mendapatkan berbagai jaminan sosial. Implementasi UU SJSN ini adalah BPJS, di mana seluruh masyarakat menerima berbagai jaminan.

"Adanya BPJS, mendorong peningkatan jaminan untuk PNS. Ini diperkuat lagi dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya PNS akan menerima jaminan kerja, jaminan kecelakaan, dan kematian," tuturnya.

BACA JUGA: Hari Ini Diputuskan, Agung atau Ical

Saat ini, lanjut Bima, RPP ASN masih dalam penggodokan pemerintah (harmonisasi). Diharapkan dengan penetapan tujuh RPP ASN ini memberikan dampak besar bagi PNS. Hanya saja, PNS dituntut lebih profesional.

"Kalau negara sudah meningkatkan kesejahteraan PNS, maka PNS harus profesional. Setiap peningkatan kesejahteraan harus diimbangi dengan kewajiban PNS. Selain itu penegakan aturan disiplin PNS akan lebih diketatkan," bebernya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Ini Kronologis Pendakian Erri Yunanto hingga Akhirnya...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Tua Ini Masih Telepon Beberapa Pejabat, Nadanya Marah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler