Pemerintah Lamban, PSK Menyebar ke Hotel

Kamis, 27 November 2014 – 02:27 WIB

jpnn.com - SANGATTA – Lambannya proses pemulangan sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menghuni wisma di Kampung Kajang Desa Singa Geweh Sangatta Selatan oleh pemerintah, menjadi bencana. Pasalnya, aktivitas wanita penjaja seks itu jadi sulit terdeteksi.

Mengingat, lokasinya diduga kini menyebar ke sejumlah penginapan dan hotel. Hal ini pun kemudian menjadi sorotan sejumlah tokoh agama di Sangatta yang menilai pemerintah tidak serius dalam mengatasi masalah prostitusi.

BACA JUGA: ABK KM Francis Ditemukan Membusuk

Ustad Abu Hanif (57) menilai menyebarnya aktivitas PSK yang diduga menggunakan penginapan dan hotel sebagai tempat mangkal, akibat keteledoran pemerintah.

Sebab, jika proses pemulangan dapat dilakukan secara cepat, maka tidak ada lagi PSK yang menawarkan jasanya pada pria hidung belang.

BACA JUGA: Operasi Zebra, 80 Persen Tilang

”Belum juga dibubarkan (Kampung Kajang, Red.), maaf, PSK-nya sudah menyebar di mana-mana. Ini menandakan bahwa adanya ketidakseriusan pemerintahuntuk menangani masalah ini. Harusnya, pemulangan mereka jangan ditunda-tunda,” ujar Abu Hanif.

Agar kasus prostitusi terselubung ini tidak terus berkelanjutan, kata dia, pemerintah harus bersikap tegas dengan tidak mengulur-ulur waktu penutupan sejumlah lokalisasi yang masih beroperasi. Begitu juga dengan wacana pemulangan para PSK, segera dilakukan agar tidak menyebar ke lokasi lain.

BACA JUGA: Aksi Brutal Polisi di Musala Menyakiti Umat Islam

Selain itu pengawasan juga harus lebih ditingkatkan lagi. Bukan hanya ke penginapan maupun hotel saja, namun juga ke tempat-tempat lain yang dicurigai menjadi wadah PSK melakukan aksinya. “Razia wajib dan lebih serih dilakukan. Jangan sampai kecolongan lagi,” pintanya.  

Sementara untuk pemilik penginapan, Abu Hanif menghimbau agar lebih selektif dalam menerima tamu. Jangan sampai hanya mengejar keuntungan semata dengan melegalkan aktivitas maksiat yang dapat merusak moral bangsa.

“Hukumannya jangan hanya denda Rp 750 ribu atau kurungan 3 hari bagi pemilik penginapan atau hotel yang kedepatan menyediakan wanita penghibur. Tapi kalau bisa seberat-beratnya. Tujuannya agar bisa memberikan efek jera. Yah kalau boleh usul berikan hukuman berat penjara 5 tahun lah,” kata Abu Hanif.

Senada, Husni (34) Warga Desa Sangatta Utara juga menilai pemerintah tak serius dalam memulangkan PSK Kampung Kajang. Sebab, itu terlihat dari penundaan yang terus dilakukan dalam memulangkannya ke kampung halaman masing-masing.

“Ini sudah semakin kacau kalau. Pemerintah cepat gerak, jangan nanti-nanti aja. Kalau memang ada permasalahan, sebaiknya langsung diselesaikan,” katanya.(*/dy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembentukan Berau Pesisir Selatan Belum Jelas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler