Pertegas Larangan, Mendagri Usulkan Sanksi

Bagi Kepala Daerah Merangkap Ketua Parpol

Senin, 27 Juni 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terus mengusung wacana larangan bagi kepala daerah yang merangkap ketua partai politikWacana yang diusung pun tak berhenti sebatas pelarangan saja, namun juga perlunya sanksi jika larangan itu dilanggar.

Menurut Mendagri, pihaknya mengusulkan agar larangan dan sanksi itu dimuat dalam draft revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda)

BACA JUGA: SBY Dinilai Tak Lagi Memuaskan

Ditemui sebelum membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2011 di Jakarta, Minggu (26/6) malam, Mendagri mengatakan, seiring pemberlakuan otonomi maka kewenangan kepala daerah memang semakin besar


Namun besarnya kewenangan, sambungnya, juga diikuti dengan semakin meningkatnya persoalan yang dihadapi kepala daerah

BACA JUGA: Lukman Edy segera Ajukan Somasi

"Di sisi lain dana yang ke daerah juga makin besar
Jika 2005 hanya Rp 139 triliun, nanti 2012 mencapai Rp 437 triliun

BACA JUGA: Mahfud MD: Silakan Saja segera Lapor ke KPK

Tentu persoalan juga akan bertambahKalau kepala daerah jadi ketua partai pula, tambah pula beban dia," ucapnya.

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengungkapkan, untuk menjadi kepala daerah saja seorang calon sudah harus merogoh banyak danaNamun bukan itu saja yang membuat kepala daerah juga terbebani"Dia (kepala daerah) juga masih dibebani oleh partai politik untuk menghimpun dana," ucapnya.

Karenanya, Mendagri melontarkan wacana larangan bagi kepala daerah agar tidak merangkap ketua parpol itu juga disertai sanksi"Usulan ini dalam UU Pemerintahan yang baruTentu nanti kita tawarkan ke DPR (untuk dibahas bersama)," sambungnya

Mendagri juga mengatakan, perlu adanya pembedaan jenis sanksi bagi kepala daerahSebab, bisa saja pelanggaran yang dilakukan kepala daerah hanya persoalan sistem atau administrasi birokrasi

Namun demikian, cetusnya, perlu juga disiapkan sanksi bagi kepala daerah yang jenis pelanggarannya tidak terkait dengan sistem atau administrasi tetapi karena kebijakan pribadi"Kalau pribadi yang melanggar, sanksinya ke pribadi juga," cetusnya

Untuk opsi sanksinya, imbuh Mendagri, bisa saja kepala daerah yang melanggar larangan dinonaktifkan selama tiga bulan atau enam bulanNamun saat ditanya apakah ada kemungkinan sanksi itu juga berbentuk pemecatan, Mendagri belum memastikannya"Nanti kita lihat sajaTapi tetap terlu ada sanksi," pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY: Selesaikan Dulu Problemnya, Baru Dipromosi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler