jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mendukung penuh keputusan pemerintah yang melarang segala bentuk dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI).
Basarah menilai keputusan tersebut merupakan bentuk dan tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan prinsip negara hukum sekaligus menjaga persatuan bangsa di tanah air.
BACA JUGA: FPI Terlarang, M Ali Tegaskan Tidak Boleh Ada Kesewenang-wenangan
"Kami mendukung penuh langkah pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas FPI. Saya yakin ini sudah melalui pertimbangan yang sangat masak dan telah melalui kajian hukum yang matang," kata Basarah dalam keterangan yang diterima, Jakarta, Rabu (30/12).
Dalam pertimbangannya, pemerintah menganggap Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
BACA JUGA: Pengamat: FPI Sudah Besar, Bisa Saja jadi Front Perjuangan Islam
Selain itu, FPI juga acap kali mengambil alih peran negara dengan melakukan serangkaian kegiatan 'polisional'.
Misalnya melakukan sweeping yang dalam praktiknya kerap dibarengi dengan serangkaian aksi kekerasan.
BACA JUGA: Dukung Pelarangan Aktivitas FPI, Ketua Komisi III Minta Aparat Jalankan Keputusan Secara TegasÂ
Selain itu, pemerintah juga mengkaji bahwa ternyata ada sekitar 35 orang anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme dan sekitar 206 orang anggotanya atau yang pernah bergabung dalam organisasi terlibat tindak pidana umum lainnya.
"Bahkan, dalam sebuah video yang sempat viral dan ditayangkan juga dalam konferensi pers pemerintah saat pengumuman pelarangan aktivitas FPI ini, terlihat jelas FPI secara terbuka menyatakan dukungan terhadap perjuangan ISIS," kata Wakil Ketua MPR RI itu.
Dengan semua pertimbangan sosial, politik, juga hukum, Basarah menilai keputusan pemerintah sudah tepat menghentikan segala kegiatan FPI.
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut.
"Berdasarkan prosedur hukum ini saja sebenarnya secara de jure terhitung 21 Juni 2019 FPI sudah dianggap bubar sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah untuk hidup di wilayah hukum NKRI’’ jelas Dosen Pascasarjana Universitas Islam Malang ini.
Di sisi lain, Basarah meminta kepada seluruh organisasi masyarakat mengambil pelajaran penting dari kejadian ini.
Dia menyadari ada kebebasan berserikat, berkumpul dan mendirikan organisasi yang dijamin konstitusi. Namun itu semua tidak berarti bebas tanpa batas.
"Setiap ormas harus tunduk pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap kegiatan ormas wajib menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa. Begitu juga dengan kegiatan yang dilakukan, jangan sekali kali membuat onar, menggangu ketertiban umum, apalagi merobek sendi-sendi kebinekaan di tanah air," kata Basarah. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga