Pemerintah Menaikkan HPP Gabah Kering jadi Rp 5 Ribu per Kilogram

Rabu, 15 Maret 2023 – 18:00 WIB
Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/3/2023). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

jpnn.com - JAKARTA - Harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani mengalami kenaikan.

Pemerintah telah resmi menaikkan HPP gabah kering panen di tingkat petani menjadi Rp 5.000 per kliogram dari sebelumnya Rp 4.200 per kg.

BACA JUGA: Irma Suryani Chaniago Berang, Kementan Tak Dilibatkan Tetapkan HPP Gabah

Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi menjelaskan penetapan HPP terbaru ini untuk melindungi petani dari jatuhnya harga gabah kering panen (GKP) yang dinilai terlalu rendah.

"Kenapa HPP untuk gabah itu Rp 5.000, supaya jangan di bawah Rp 5.000 karena kita sudah punya kalkulasi cost structure-nya dan presiden menyampaikan harus untung di tingkat petani, harganya wajar di penggiling atau pengusaha harga wajar di konsumen," kata Arief saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/3).

BACA JUGA: HET Gabah Dinilai Rugikan Petani, Syarief Hasan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi

Arief memerinci HPP GKP di tingkat petani yang dibeli Perum Bulog ditetapkan Rp 5 ribu per kg. GKP di tingkat penggilingan Rp 5.100 per kg. Gabah kering giling (GKG) Rp 6.200 per kg, GKG di gudang Perum Bulog Rp 6.300 per kg.

Pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, seharga Rp 9.950 per kg.

BACA JUGA: Harga Pakan Unggas Melambung, Sultan DPD Minta Pemerintah Jajaki Impor Gabah Kering

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional sudah menerapkan fleksibilitas HPP untuk sementara waktu dengan harga yang sama.

Badan Pangan Nasional juga akan mengeluarkan peraturan dalam bentuk Peraturan Bapanas terkait HPP gabah dan beras terbaru, menggantikan Permendag Nomor 24 Tahun 2020.

"Segera, karena kami sudah selesai harmonisasi, kemudian sudah selesai juga rakortas kemarin dengan Kemenko Perekonomian dipimpin Pak Airlangga. Sekarang kami suratnya pengajuan kepada presiden untuk penyetujuan saja. Setelah itu, kami buat Peraturan Badan Pangan bisa diundangkan," papar Arief.

Dengan berlakunya HPP gabah ini, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.

HET yang berlaku di zona 1 mencakup wilayah Pulau Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi, yakni untuk medium ditetapkan Rp 10.900 per kg, sedangkan beras premium Rp 12.900 per kg.


Zona 2 yang mencakup wilayah Sumatra (selain Lampung dan Sumatera Selatan), NTT dan Kalimantan, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp 11.500 per kg, sedangkan premium Rp 14.400 per kg.

Sementara HET di zona 3 mencakup wilayah Maluku dan Papua, untuk beras medium ditetapkan Rp 11.800 per kg, dan premium Rp 14.800 per kg. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler