JAKARTA - Sidang lanjutan pengujian UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitutsi (MK)Sidang kali ini mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, dan saksi ahli pada perkara yang dimohonkan Ilham Arif Sirajuddin dan kawan-kawan
BACA JUGA: KPK Didesak Ambil Alih Kasus Korupsi Sumsel
Dalam persidangan tersebut, Pemeritah berpendapat pembentukan lembaga Negara Ombudsman baik di pusat maupun di daerah dalam rangka membangun independensi dan satu kesatuan sistem lembaga pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
“Hal ini sulit terwujud jika disatu sisi terdapat Ombudsman yang dibentuk dengan UU dan disisi lain terdapat institusi Ombudsman yang dibentuk dengan Perda yang sumber pembiayaanya dari APBD,” kata Staf Ahli Menpan, Subandrio di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki.
Dijelaskan, terhadap ketentuan pasal 46 ayat 1 dan 2 UU 37/2008 tentang Ombudsman RI pemerintah berpendapat, Frasa “pengganti nama” sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal 46 ayat 1 UU pada dasarnya tidak bermaksud menghapuskan atau menganulir lembaga pengawas atau pengontrol eksternal yang sudah ada terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
“Dalam pengertian bahwa lembaga tersebut diharapkan tetap ada, namun namanya saja yang di ubah,” katanya
Subandrio menjelaskan mengenai frasa nama Ombudsman yang tercamtum dalam institusi, lembaga, badan hukum, terbitan atau lainya dianggap tidak ada dan harus diganti
BACA JUGA: Anggodo Bakal Makin Lama di Penjara
Menurutnya, hal ini merupakan konsekuensi yuridis bahwa penggantian nama tersebut dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan terbit hukum terkait dengan fungsi, tugas dan wewenang Ombudsman RI.Selain itu, kata Subandrio lagi, Ombudsman RI sebagai lembaga Negara yang kedudukanya berada di ibukota Negara dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah RI dapat membentuk perwakilan Ombudsman RI di Provinsi atau di kabupaten atau kotayang dimaksudkan untuk mempermudah aksesibilitas tugas dan wewenang Ombudsman RI.
“Misalnya di Provinsi Jawa Timur telah berdiri komisi pelayanan public berdasarkan Peraturan Daerah dan telah dibentuk pula perwakilan Ombudsman di Surabaya
Untuk itu, Pemerintah meminta majelis hakim menolak permohonan pengujian UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayann publik
BACA JUGA: Dipo: Tunggu Tanggal Mainnya!
“Menolak permohonan pengujian para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima,” tandas Subandrio(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS-Golkar Dinilai Lebih Pas Jadi Oposisi
Redaktur : Tim Redaksi