JAKARTA - Pemerintah pusat meminta Pemerintah Daerah tidak menahan pembayaran gaji ke-13 untuk PNS di daerahKementrian Keuangan telah mengeluarkan surat yang isinya tata cara pembayaran gaji ke-13.
Menurut Kepala Biro Humas Kemenkeu Harry Soeratin, pemberian gaji ke-13 ini sudah ada payung hukumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2010
BACA JUGA: Kampung Kumuh Jadi Isu Utama Konferensi APMCHUD
"Dalam PP itu sudah ditegaskan bahwa bahwa pemerintah wajib memberikan gaji ke-13," ujar Harry di Jakarta, Jumat (18/6).Lanjutnya, berdasarkan PP tersebut, Menteri Keuangan dalam hal ini Dirjen Perbendaharaan telah menetapkan petunjuk teknis melalui Peraturan Ditjen Perbendaharaan Nomor : PER-22/PB/2010 tanggal 16 Juni 2010, yang berisi ketentuan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan bulan ke-13 tahun ini.
Dalam Peraturan Dirjen itu disebutkan, pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat, anggota TNI/Polri dan pejabat negara, maupun pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan pada Juni 2010
BACA JUGA: Polisi Belum Bisa Pastikan Ariel-Luna Pelakunya
"Gaji ke-13 merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pegawai negeri, pejabat negara, serta penerima pensiun atau tunjangan," sambung Harry.
Ditambahkan, gaji ke-13 untuk PNS daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati, walikota, wakil bupati, serta wakil walikota, dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah
BACA JUGA: Khusus Gaji Pensiunan Ke-13 Dibayar Juli
(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Roy Suryo Kirim SMS ke Luna Maya
Redaktur : Tim Redaksi