Pemerintah Ngotot Presiden Tak Wajib Hadiri Interpelasi

Kamis, 16 Juli 2009 – 20:22 WIB
Dirjen otonomi Daerah (Otda) Depdagri, Sodjuangon Situmorang. Foto : JPNN

JAKARTA – Meski DPR RI menginginkan agar dalam Rancangan Undang-undang Susunan dan Kedudukan (RUU Susduk) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD diatur pasal yang mengharuskan Presiden hadir dalam interpelasi DPR, namun pemerintah tetap bertahan bahwa hal itu tidak perluAlasan pemerintah, presiden berhak mewakilkan kehadirannya di DPR untuk menjawab interpelasi para pembantunya

BACA JUGA: Menkes: Virus Flu Babi Belum Mematikan



Ketua Tim Panja RUU Susduk Pemerintah yang juga Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Sodjuangon Situmorang menyatakan, melihat pada besarnya tugas kenegaraan dan ketatnya jadwal Presiden maka pemerintah berpendapat Presiden tak harus hadir di interpelasi


“Soal penggunaan hak interpelasi, pemerintah masih berbeda pendapat dengan DPR

BACA JUGA: Antasari Siap Hadapi Persidangan

Pemerintah berpendapat bahwa Presiden dapat mewakilkan pemberian penjelasan tertulis kepada DPR melalui menteri atau lembaga non kementrian,” ujar Sodjuangon kepada wartawan di Depdagri, Kamis (16/7).

Sodjuangon menyebutkan, di pasal 173 RUU Suduk terdapat dua ayat yang telah disepakati DPR dan pemerintah
Di ayat (1) disebutkan bahwa Presiden hadir untuk memberikan penjelasan tertulis terhadap materi interpelasi dalam rapat paripurna berikutnya

BACA JUGA: SBY Inginkan Kabinet Kerja

Selanjutnya di ayat (2) disebutkan, penjelasan lebih lanjut terhadap pertanyaan yang bersifat teknis, Presiden dapat menugaskan menteri/pejabat terkait untuk menjawabnya.

Namun pemerintah juga mengajukan satu ayat lagi yang belum disepakati DPR, yakni apabila Presiden berhalangan hadir maka Presiden mewakilkan kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah non-kementrian

“Pemerintah berpendapat ayat satu, dua dan tiga di Pasal 173 ini menjadi satu kesatuanDasar pertimbangan pemerintah mengajukan rumusan ayat ketiga karena mengingat pengertian hak interpelasi itu sendiri yang bermakna hak DPR untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bernegara,” jar Sodjuangon.

Ditanya apakah sikap pemerintah ini untuk membantah pernyataan Ketua Pansus RUU Susduk Gandjar Pranowo yang menyebutkan sudah adanya kesepakatan antara DPR dan pemerintah bahwa Presiden harus hadir di interpelasi, Sodjuangon serta merta membantahnya.

“Ini bukan untuk membantahTetapi memang belum ada kesepakatan akhirMasalah kehadiran presiden di interpelasi ini baru akan diputus pada raker Pansus pada 22 Juli nantiTetapi prinsipnya kita sudah siap ini akan dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan pada tanggal tiga Agustus mendatang,” ujarnya.

Lebih lanjut Sodjuangon juga menyebutkan, selain masalah harus atau tidaknya Presiden hadir di DPR untuk menjawab interpelasi, masih terdapat beberapa hal yang belum disepakati antara DPR dan Pemerintah antara lain soal judul RUU, pembentukan Fraksi di MPR, serta cara pengisian pimpinan MPR, DPR dan DPRD.  Untuk judul RUU, pemerintah tetap bertahan agar menggunakan frasa Susunan dan Kedudukan (Susduk), sementara fraksi-fraksi DPR ingin menghilangkan frasa tersebut

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Susduk, Gandjar Pranowo menyatakan, setelah sempat alot dibahas akhirnya disetujui adanya aturan yang menharuskan Presiden hadir di DPR untuk menjawab interpelasiMenurut Ganjar, pemerintah dapat memahami bahwa semangat mewajibkan presiden datang dalam pelaksanaan hak interpelasi itu bukan untuk mempermalukan, apalagi menjatuhkan(rud/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Warga Sulut Positif Flu Babi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler