BACA JUGA: Realisasi Raskin Sulit Capai 100 Persen
"Dalam penyempurnaan RUU mata uang ini, Pemerintah merasa masih perlu dilakukan pendalaman bersama beberapa substansi yang diatur dalam RUU ini dengan DPR RI," kata Agus Martowardojo dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR RI, Rabu (9/7).
Adapun enam usulan utama tersebut adalah Pertama; Pemusnahan Rupiah dilakukan Bank Sentral bersama dengan Pemerintah, Kedua; Pencetakan Rupiah dilaksanakan oleh BUMN dan bila BUMN tidak sanggup melaksanakannya, maka pencetakan Rupiah dilaksanakan oleh BUMN bekerjasama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang jelas, transparan dan akuntabel.
Ketiga, Pemerintah turut sebagai pihak yang menandatangani uang kertas Rupiah
BACA JUGA: Ruki Ingatkan DPR Soal Dana Aspirasi
Kelima, Dilakukan audit secara periodik terhadap pelaksanaan pencetakan, pengeluaran dan pemusnahan Rupiah oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Keenam, Setiap transaksi keuangan di Wilayah Republik Indonesia dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah.Agus Martowardojo juga menegaskan bahwa pemerintah menyetujui usulan DPR RI mengenai perlunya sanksi hukuman yang lebih berat untuk para pelaku tindak pidana pemalsuan uang.
"Pemerintah juga sependapat dengan anggota Komisi XI bahwa percetakan Rupiah harus dilakukan didalam negeri
BACA JUGA: BPK: Masih Ada yang Disclaimer
BACA ARTIKEL LAINNYA... TLS Dituding Berada Dibalik Kabar Pengemplangan Pajak
Redaktur : Tim Redaksi