jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menggelar koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk mengoptimalkan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menyatakan bahwa pihaknya kali ini berkoordinasi di Yogyakarta dan beberapa wilayah di Sulawesi.
BACA JUGA: Bea Cukai Punya Jurus Jitu untuk Kenali Pita Cukai Palsu, oh Begini
“Ini adalah aktualisasi kami terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT," ujar Hatta.
Pihaknya ingin menegaskan tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok atau hasil tembakau lain tidak hanya masuk kas negara, tetapi juga didistribusikan kepada masyarakat daerah penghasil cukai.
BACA JUGA: Mantap! Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar Lagi, Lihat Tumpukan Barang Bukti yang Disita
Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) bersama Bea Cukai Kendari mengunjungi Pemprov Sulawesi Tenggara dalam rangka melakukan evaluasi dan asistensi pengelolaan DBHCHT (24/3).
Tim Bea Cukai disambut langsung oleh Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Zain Narsal di Kantor BPKAD Provinsi Sultra.
BACA JUGA: Bea Cukai Tambah Penerima Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Tujuannya
Dalam kesempatan ini, dilakukan asistensi terkait pengelolaan DBHCHT di Pemprov Sultra, mulai alokasi hingga variabel penilaian dalam evaluasi pemanfaatan DBHCHT.
Selain itu, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel turut menjadi narasumber dalam sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
Khususnya penggunaan DBHCHT di Kantor Bupati Kabupaten Banteng, Sulsel.
Kegiatan ini turut dihadiri Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekda Provinsi Sulsel.
Bea Cukai Makassar juga menggelar sosialisasi dan koordinasi pemanfaatan DBHCHT di beberapa daerah bersama pemda.
“Melalui berbagai kegiatan ini, kami sampaikan bahwa DBHCHT akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum, dan kesehatan,'' ujarnya.
Terkait penegakan hukum, pihaknya turut memberikan informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal.
Bea Cukai Yogyakarta (Bejo) menghadiri Rapat Koordinasi Pemanfaatan DBHCHT yang digelar Pemprov DI Yogyakarta pada Rabu (23/3).
Pemprov DIY menyampaikan laporan pemanfaatan DBHCHT 2021 sekaligus melakukan evaluasi atas program atau kegiatan yang telah dilaksanakan.
Misalnya, kegiatan penegakan hukum, operasi bersama, serta sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
“Secara umum, kinerja pemanfaatan DBHCHT di DIY optimal. Namun, ke depan perlu diantisipasi karena persentase alokasi DBHCHT kegiatan di bidang penegakan hukum turun," tandas Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi