Pemerintah Perbarui PP Cost Recovery

Selasa, 28 Desember 2010 – 23:02 WIB

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) tentang cost recovery atau biaya operasi dalam rangka kegiatan operasi perminyakan yang meliputi kegiatan eksplorasi, pengembangan dan eksplorasi migas yang dapat dikembalikan dalam rangka kontrak kerjasama, telah selesai disusun.

"Bahkan Presiden sudah menyetujui dan telah menandatangani PP cost recovery tersebut minggu laluSelama ini investor banyak mengeluhkan tentang aturan eksploitasi dan sekarang semuanya telah disusun dalam PP yang baru ini," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada wartawan di Jakarta, Selasa (28/12).

Sementara Direktur Peraturan Perpajakan Kementrian Keuangan, Syarifudin Alsyah, PP cost recovery versi baru telah melibatkan semua komponen terkait, termasuk pasar, Kemenkeu, BP Migas, ESDM serta instansi pajak dan Badan Kebijakan Fiskal

BACA JUGA: PLN Dapat Utang Valas Rp 1 T

"Dasar keluarnya PP ini karena awalnya adanya beberapa sinyalemen termasuk audit BPK dan BPKP yang mengindikasikan adanya pembebanan dalam cost recovery yang seharusnya tidak dibebankan pada kontraktor," kata Syarifudin.

Dalam PP Cost Recovery yang baru ini, katanya, akan menganut beberapa prinsip
Yaitu tidak akan mempengaruhi eksisting kontrak

BACA JUGA: PLN Gaet 4 Bank, Pinjaman Rp1,067 T

Artinya, eksisting kontrak para investor akan tetap dihormati oleh pemerintah sehingga para investor dan kontraktor tidak perlu khawatir terjadi perubahan kontrak dengan lahirnya revisi PP baru ini.

PP ini juga menyesuaikan dengan UU PPH (Pajak Penghasilan) yang baru
Dalam UU PPH memang mengamanatkan pemerintah untuk segera mengeluarkan PP cost recovery ini

BACA JUGA: Danamon Tambah Konter Simpan Pinjam

"Jadi sudah ada sekarang aturan hukum yang jelas, hal-hal yang dulunya tidak diatur dalam UU sekarang ada dalam PP yang baru iniPokok-pokok isi PP pada prinsipnya sesuai dengan prinsip-prinsip kewajaran kontraktor yang melakukan usaha," jelas Syarifudin.

Menariknya, dalam PP Cost Recovery yang baru ini juga diatur hal-hal yang tidak boleh lagi dikenakan beban biaya, khususnya pada kegiatan operasi perminyakan yang sudah mendapatkan izin dari BP Migas"Jika sebelumnya hanya ada 17 item yang tidak boleh dikenakan biaya, maka dalam PP cost recovery yang baru disetujui ini akan ada 24 jenis item kegiatan yang tidak dibebankan biayaKita berikan masa transisi juga pada kontraktor ini selama tiga bulan, karena akan ada delapan item kontrak yang harus mengikuti aturan PP yang baru," kata Syarifudin.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot Proyek Pembangkit, PLN Gandeng 4 Bank


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler