Pemerintah Percaya KPK Tidak dalam Kondisi Darurat

Kamis, 18 Desember 2014 – 17:49 WIB
Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini hanya dipimpin oleh empat orang pimpinan setelah masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Wakil Ketua KPK berakhir. 

Namun, kondisi ini tidak membuat lembaga antikorupsi itu berada dalam situasi darurat. "Pak Abraham Samad memastikan bahwa tidak ada kedaruratan kelembagaan di KPK," kata Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto di KPK, Jakarta, Kamis (18/12).

BACA JUGA: Nurhayati Sebut Demokrat Besar karena SBY, Ibas Belum Siap

‎Karena tidak ada kondisi darurat terkait kelembagaan KPK, ‎Andi menyatakan berdasarkan keterangan Abraham tidak diperlukan suatu upaya khusus seperti membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait kekosongan satu kursi komisioner KPK. 

"Tidak dibutuhkan upaya khusus bidang perundang-undangan seperti misalnya menerbitkan Perppu," ujar Andi.

BACA JUGA: Jokowi Belum dapat Laporan Rini Mau Jual Kantor

‎Seperti diketahui, ‎masa jabatan Busyro sebagai Wakil Ketua KPK sudah berakhir pada 16 Desember 2014. Akibatnya, pimpinan KPK saat ini hanya tinggal empat orang.

Saat ini Busyro tercatat sebagai salah satu calon pimpinan KPK lagi. Ia bersama Robby Arya Brata telah diusulkan oleh pemerintah ke DPR untuk dipilih guna mengisi satu kursi pimpinan KPK yang kosong. (gil/jpnn)‎

BACA JUGA: Yasonna Datangi KPK Bahas Posisi Kosong Tinggalan Busyro

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Agung Rombak Pimpinan FPG di MPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler