Pemerintah Perkuat Posisi Gubernur di Hadapan Bupati

Jumat, 15 April 2011 – 04:45 WIB

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2011 yang merevisi aturan dalam PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas, wewenang dan Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah provinsiBeleid baru dari pemerintah itu untuk mempertegas kewenangan gdi hadapan bupati/wali kota.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, PP itu merupakan penegasan atas kewenangan-kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat

BACA JUGA: Diduga Korupsi, Pejabat Kemendiknas Ditahan

"Di antaranya mempertegas kewenangan dalam pengkoordinasian, perumusan, dan perencanaan pembangunan
Gubernur mengkoordinasikan semua kabupaten kota di wilayahnya," ujar mendagri di kantornya, Kamis (14/3).

Dipaparkannya, dalam PP terbaru itu gubernur juga bisa memanggil para bupati/wali kota untuk rapat koordinasi

BACA JUGA: Ismeth Abdullah Bantah Perintahkan Suap ke Politisi PPP

"Minimal tiga kali dalam setahun," sebutnya.

Selain itu, Gubernur juga bisa menggelar rapat dengan pemerintah pusat setidaknya dua kali dalam setahun
"Rapat dengan pusat dua kali setahun itu untuk mengkoordinasikan rencana pembangunan yang terkait dengan pusat juga," imbuhnya.

Apakah penguatan peran gubernur itu diiringi kewenanngan untuk memberi sanksi kepada bupati/wali kota" Mendagri mengatakan, pendekatan pemerintah dalam perumusan PP 23 Tahun 2011 bukan untuk sanksi

BACA JUGA: BKN Jengkel, Pemda Terus Angkat Honorer

"Tapi bisa saja (gubernur) memberikan teguranMisalnya kalau (bupati/wali kota) tidak taatKarena aturan mengharuskan kabupaten dan kota untuk mau dikoordinasikan oleh gubernurKalau tidak, kan gubernur bisa saja memberikan teguran," ucapnya.

Lebih lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengatakan, kalau pun dirasa perlu adanya sanksi bagi bupati/wali kota, maka yang didorong adalah penerapan etika pemerintahan"Jadi bukan sanksi dalam bentuk men-skors bupatiBukan seperti ituTapi lebih menghormati etika pemerintahan," tandasnya.

Bagaimana dengan sanksi bentuk lain seperti menahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten/kota? Mendagri tidak sepaham dengan hal ituAlasannya, menahan DAU sama saja yuang terkena imbasnya justru rakyat.  Selain itu, sanksi penundaan DAU juga merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Kalau seperti itu yang kasihan kan rakyatnyaMisalnya kalau ada yang terlambat menyerahkan RAPBD, kan pusat yang memberikan sanksi penundaan pencairan DAU, dan itu kan di atur dalam PP tersendiri," ucapnya.

Namun demikian Mendagri juga mengingatkan para gubernur agar semakin kuatnya peran sebagai wakil pemerintah pusat itu juiga dibarengi dengan ketaatan terhadap aturanTermasuk di antaranya, agar gubernur tidak menyalahgunakan kewenangan.

Selain itu, pemerintah pusat tetap bisa mengambil tindakan langsung jika ada perbedaan antara Gubernur dengan Bupati/wali kota"Nanti kalau ada perbedaan pandangan antara gubernur dengan bupati, kita bisa ikut menyelesaikan dengan ditarik ke pusatMisalnya kalau ada perbedaan lantas ada kesemena-menaan, kita akan turun tangan," lanjutnya.

Bagaimana dengan sanksi bagi gubernur yang tidak menaati perintah pemerintah pusat? Mendagri lagi-lagi menegaskan, pemerintah tidak akan serta merta memberi sanksiAlasannya, pemerintahan lebih mengedepankan etika pemerintahan.

"Kan bisa saja kita memanggilnya, memberikan penjelasanIni kan lebih kepada etika berpemerintahan," tandasnya.

Ditanya apakah terbitnya PP 23 Tahun 2011 itu menunjukkan PP 19 Tahun 2010 gagal diterapkan, Mendagri serta-merta menepisnyaMenurutnya, selama PP 19 Tahun 2010 diterapkan ternyata banyak masukan dari para gubernur yang diakomodir pemerintahMisalnya, seperti pola hubungan gubernur dengan bupati/wali kota itu.

Yang pasti dalam rangka menjalankan tugas pemerintah pusat, Gubernur akan mendapat dukungan anggaran"Dan tahun ini mulai disediakan anggaran untuk menjalankan itu," pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gratis, Berobat Gatal Kena Ulat Bulu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler