Pemerintah Pertimbangkan DPRD jadi Pejabat Negara

Jumat, 11 Maret 2011 – 00:31 WIB

JAKARTA - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menjadikan anggota DPRD sebagai pejabat negaraMeski demikian, belum tentu status itu diikuti dengan hak keuangan layaknya pejabat negara.

Hal itu disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan di kantornya, Kamis (10/3)

BACA JUGA: KPK Terus Dalami Keterlibatan Nurdin Halid

Djohermansyah menyampaikan hal itu guna menanggapi tuntutan Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) yang menggelar pertemuan di Bandung, Rabu (9/3)
Pada pertemuan itu, ADPSI menginginkan hak protokoler dan keuangan sebagai pejabat negara.

Menurut Djohermansyah, idealnya DPRD memang masuk kategori pejabat negara

BACA JUGA: Jual Tanah, Direktur BUMN Disangka Korupsi

Namun dikatakan pula, pemerintah tak akan mengakomodasi seluruh aspirasi para legislator daerah itu.

"Idealnya pejabat negara, mungkin kategorinya di daerah seperti bupati dan walikota
Tapi persoalannya kembali pada keadaan keuangan negara," ujar Djohermansyah di kantornya, Kamis (10/3).

Dipaparkannya, sesuai UU nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD, para legislator di daerah itu memang disejajarkan dengan pejabat eselon II

BACA JUGA: Tolak Lembaga Baru Urus Sertifikasi Halal

Namun demikian Djohermansyah juga mengatakan, DPRD punya kewajiban seperti pejabat negara lainnya.

"Misalnya dalam konteks pelaporan harta kekayaan ke KPK, dia masuk kategori pejabat negaraBayar pajak juga masuk pejabat negara," ucapnya.

Perbedaan lain, karena DPRD mendapat perlakuan berbeda dengan kepala daerah dalam hal uang pensiunKepala daerah karena masuk kategori pejabat negara, maka mendapat uang pensiun.  Sementara DPRD, kata Djohermansyah, karena bukan pejabat negara maka hanya mendapat uang jasa pengabdian.

Lebih lanjut birokrat yang akrab disapa dengan nama Djo itu menambahkan, keinginan DPRD untuk menjadi pejabat negara itu mungkin bisa diakomodasiSebab, saat ini Badan Legislasi DPR tengah menggodok rencana revisi atas UU MD3 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemdaKemungkinan, status DPRD sebagai pejabat negara bisa ikut dibahas dalam revusi UU.

Tapi persoalannya, lanjut Djohermansyah, lagi-lagi terkait kemampuan keuangan negaraDisebutkannya, jumlah anggota DPRD di seluruh Indonesia mencapai 21 ribu.

Jika diberi uang pensiun, imbuhnya, diperkirakan bakal menyedot uang negara hingga Rp 10 triliun"Ini baru untuk kepentingan pensiunBagaimana dengan fasilitas, seperti pinjaman untuk pembelian mobil atau fasilitas lainnyaIni risikonya besar," pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Pastikan Bahas Nasib Darsem


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler