JAKARTA – Pemerintah memutuskan akan membeli pesawat Business Jet 2 buatan Boeing untuk pesawat kepresidenanMenteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi menyatakan, pemilihan pesawat jenis itu karena sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang.
Berbicara pada rapat kerja (raker) di Komisi II DPR, Senin (31/5), Sudi menyatakan, untuk memilih pesawat kepresidenan tersebut pemerintah sudah melakukan telaah dengan melibatkan pihak-pihak terkait yang kompeten tentang pesawat seperti TNI AU maupun Garuda Indonesia Airways
BACA JUGA: MA Peringatkan Ditjen Pajak
Dari pembicaraan di tingkat pemerintah, keputusan pembelian Boeing Business Jet 2 karena banyak pertimbangan.“Pertimbang annya antara lain adalah reputasi Boeing sebagai perusahaan pembuat pesawat terbang ternama yang sudah memiliki kepercayaan dunia
Pertimbangan teknis lainnya, lanjut Sudi, karena penerbang nasional terutama dari Garuda dan TNI AU juga lebih terbiasa mengoperasikan pesawat jenis Boeing dibandingkan pesawat–pesawat dari pabrikan lain
BACA JUGA: Diperiksa KPK 2 Jam, Alim Markus Bungkam
Selain itu, baik TNI AU maupun Garuda juga memiliki dukungan fasilitas dan kemampuan dalam pemeliharaan Boeing.Sementara dari hasil pembicaraan di tingkat pemerintah, dirumuskan beberapa spesifikasi untuk pesawat kepresidenan
BACA JUGA: Menkeu-Jaksa Agung Bahas Kasus Pajak PT PHS
“Pesawat juga harus memiliki peralatan navigasi, komunikasi dan kelengkapan penerbangan lainnya yang dipersyaratkan bagi sebuah pesawat kepresidenan,” papar Sudi.Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap itu Sudi juga kembali menegaskan bahwa saat ini kegiatan Presiden dan Wakil Presiden sangat memerlukan sarana transportasi udara yang handal, efektif dan memadaiDitegaskan pula, dengan memiliki pesawat kepresidenan maka akan menghemat anggaran negara rata-rata sekitar Rp 114,2 miliar pertahun.
Dibanding dengan mencarter, lanjut Sudi, membeli pesawat kepresidenan juga jauh lebih untung“Antara lain lebih menjamin keselamatan, keamanan, pelayanan, kenyamanan operasional, efisiensi dan ketersediaan pesawat bagi presiden dan wakil presiden dalam mengemban tugas-tugasnyaDisamping itu memiliki pesawat kepresidenan dapat menjadi simbol kebanggan nasional,” tegasnya.
Atas paparan tersebut, Komisi II pada prinsipnya dapat menyetujui rencana pembelian Pesawat KepresidenanNamun demikian Komisi II meminta agar pembelian itu tetap dilakukan sesuai prosedur yang ada“Komisi II DPR RI secara prinsip menyetujui untuk pengadaan pesawat kepresidenan dengan memedomani ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap saat membacakan kesimpulan rapat.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Daerah Tak Perlu Staf Khusus
Redaktur : Tim Redaksi