Pemerintah Pusat Hanya Kabulkan 50 Persen PTM di DKI, KPAI Bereaksi, Simak

Minggu, 06 Februari 2022 – 15:40 WIB
Komisioner KPAI Retno Listyarti. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta pemerintah pusat untuk mengabulkan usulan Gubernur DKI Anies Baswedan tentang peniadaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen selama satu bulan.

Pemerintah pusat diketahui hanya mengeluarkan diskresi untuk menerapkan PTM 50 persen dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) 50 persen.

BACA JUGA: KPAI Dukung Usulan Anies Tiadakan PTM 100 Persen Selama 1 Bulan

“Saya rasa DKI Jakarta seharusnya PTM tidak hanya 50 persen tetapi diskresi kepala daerah seharusnya juga dilakukan untuk menyatakan penutupan sekolah-sekolah yang tatap muka sama sekali, terutama di Jakarta,” ucap Retno melalui akun Instagram resminya @retnolystiarti_official.

Retno mengingatkan pemerintah pusat mengenai jumlah kasus Covid-19 di DKI terutama varian Omicron yang terus meroket beberapa waktu terakhir.

BACA JUGA: Kasus Omicron Melonjak, KPAI Dukung Usulan Anies Soal PTM Dihentikan Sementara

Alumnus Universitas Indonesia ini pun kaget karena kasus varian baru tersebut di Indonesia bertambah 27.000 dalam kurun waktu dua bulan.

“Artinya ini tanda bahaya. Kalau kemudian ekonomi mau terus berjalan, silakan diambil pola yang seperti itu atau kebijakan seperti itu. Tapi mempertaruhkan keselamatan anak-anak saya rasa tidak tepat,” jelasnya.

BACA JUGA: Ini Aturan Terbaru PTM di Wilayah PPKM Level 2

Dia pun mendukung penuh langkah Anies Baswedan yang mengusulkan peniadaan PTM 100 persen untuk sementara waktu.

“Dengan kondisi ini, saya mendukung pernyataan Pak Anies Baswedan yang menyatakan atau minta izin agar sekolah tatap muka itu dihentikan hingga Maret,” tutur Retno.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk meniadakan PTM 100 persen selama satu bulan dan digantinkan dengan PJJ.

Walau begitu, usulan Anies ini hanya dikabulkan oleh pemerintah pusat dengan memberlakukan PTM 50 persen dan PJJ 50 persen.

Penerapan ini sesuai diskresi dari empat menteri, yakni Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag). 

Empat menteri tersebut menyetujui untuk memberikan diskresi kepada daerah di wilayah PPKM level 2.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan, pemerintah pusat memahami saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui diberikan diskresi untuk menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Suharti dalam pernyataannya. (mcr4/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petrus Ungkap 6 Fakta Kontroversi Sikap Mendagri dan Gubernur NTT


Redaktur : Friederich
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler