Pemerintah Pusat Ingin Kurangi Ketergantungan Daerah

Alasan Berkurangnya DIPA Provinsi

Selasa, 28 Desember 2010 – 17:23 WIB
JAKARTA - Dalam penyerahan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) 2011, diketahui hampir merata di seluruh provinsi terjadi penurunan DIPA yang mereka terimaHal tersebut diakui oleh pemerintah pusat sebagai salah satu upaya untuk mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.

Kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (28/12), Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Any Ratnawati mengatakan bahwa DIPA provinsi memang rata-rata mengalami pengurangan

BACA JUGA: Rupiah Menguat, Devisa Meningkat

Namun hal ini katanya, bukan berarti karena terjadi pemangkasan, melainkan hanya (untuk) mengatur kembali pemerataan anggaran.

"Memang untuk DIPA provinsi, kita coba menata ulang kembali
Karena ada beberapa anggaran yang juga sudah ada di kementerian dan lembaga (K/L) di pusat

BACA JUGA: 2011, Subsidi Perumahan Capai Rp 4,268 Triliun

Jadi, nanti perlahan kita ingin mengurangi ketergantungan Pemda kepada pemerintah pusat," ungkap Any.

Untuk menutupi kekurangan-kekurangan tersebut, seperti disebutkan Any, beberapa kebijakan pengalihan pajak telah diarahkan untuk dikelola pemerintah daerah secara mandiri
Any pun mengakui, setiap tahunnya nanti jatah DIPA untuk provinsi akan mengalami pengurangan secara perlahan

BACA JUGA: DIPA 2011 Diberikan Lebih Cepat

Namun di sisi lain, pemda akan diberikan keleluasan untuk mengelola pendapatan mereka secara mandiri.

"Kita melakukan review ulang semuanya pada anggaran di pusat untuk daerahKarena pada dasarnya, anggaran untuk daerah dalam bentuk transfer pusat ke daerah justru bertambahBelum lagi banyak anggaran di K/L yang pelaksanaannya juga di daerahJadi, kalau ada yang berkurang, itu sifatnya hanya penataan kembali," kata Any lagi.

Keinginan pemerintah pusat untuk mengurangi ketergantungan pemda, juga terlihat dari porsi alokasi transfer pusat ke daerah untuk tahun anggaran 2011Secara kumulatif, transfer pusat ke daerah memang mengalami peningkatan dari Rp 344.612,9 triliun di APBN-P 2010, menjadi Rp 392.980,3 triliunNamun dalam porsi transfer Dana Bagi Hasil (DBH), terjadi penurunan dari Rp 89.618,4 triliun di APBN-P 2010, menjadi Rp 83,558,4 triliun di APBN 2011Yang meningkat adalah Dana Alokasi Umum (DAU), dari Rp 203.606,5 triliun di APBN-P 2010 menjadi Rp 225.532,8 triliun di APBN 2011.

Sedangkan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK), justru meningkat dari Rp 21.138,4 triliun di APBN-P 2010, menjadi Rp 25.232,8 triliun di APBN 2011Demikian juga untuk Dana Otsus, yang naik dari Rp 9.099,6 triliun di APBN-P 2010, menjadi Rp 10.421,3 triliun di APBN 2011Hal yang sama terjadi pula pada dana penyesuaian, naik dari Rp 21.150 triliun di APBN-P 2010, menjadi Rp 48,235 triliun di APBN 2011.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Negara Herry Purnomo, saat ditemui di tempat yang sama, mengungkapkan bahwa jumlah dana yang di-DIPA-kan kepada masing-masing K/L, mencapai Rp 774 triliun dari pagu anggaran Rp 1.229 triliun"Dana yang sudah diserahkan dalam bentuk DIPA, saat ini sudah bisa untuk segera dicairkan pada awal bulan 2011Para gubernur sudah bisa langsung menyerahkannya kepada satker masing-masing, agar bisa mempercepat realisasi penyerapan," kata Herry.

Sementara itu, Menkeu Agus Martowardojo mengharapkan, agar pemda dapat memanfaatkan segala potensi yang adaSehingga katanya, ketergantungan pemda pada pemerintah pusat bisa terkurangi secara perlahanPemerintah katanya pula, perlu menjamin bahwa kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemda, serta antarpemda bisa dikurangi"Ini penting, untuk meningkatkan daya saing daerah dan meningkatkan kemampuan daerah dalam menggali potensi ekonomi daerah," katanya.

Hanya saja sayangnya, dari contoh yang ada, ternyata yang dialami pemda justru mengecewakanMisalnya ketika pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dialihkan kepada pemda per 1 Januari 2011, ternyata hingga saat ini tidak banyak pemda yang siap mengelolanyaHal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar pada tahun depan.

"Sampai 23 Desember 2010 saja, dari 492 daerah yang mengelola BPHTB, baru 160 daerah yang punya Perda-nyaSementara 108 daerah baru proses membuat Perda, dan ada 224 pemda yang belum mengkonfirmasi kesiapan merekaPadahal pemberlakuannya hanya tinggal menghitung hari," ujar Agus dengan nada kecewa.

Disebutkan Menkeu, biasanya dari pajak BPHTB yang dikelola Ditjen Pajak Kemenkeu, negara tiap tahun bisa mendapatkan pemasukan sekitar Rp 7 triliun"Tapi sekarang, hanya sedikit pemda yang siap mengelolanyaIni juga menjadi perhatian Bapak PresidenPemda harus segera berbenah, untuk bisa mengelola pendapatan mereka secara mandiri dan tidak lagi bergantung pada pemerintah pusat," tegas Agus(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bisa Jaga Inflasi, Ekonomi Bakal Tumbuh Tinggi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler