Protes Hakim, Pengacara Ba'asyir Bakal Dipidanakan

Rabu, 23 Maret 2011 – 21:12 WIB

JAKARTA — Aksi protes anggota Tim Pengacara Muslim, Made Rahman Marabessy kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan atas Abu Bakar Ba"asyir yang digelar beberapa waktu lalu, berbuntut panjangAksi protes yang membuat sidang gaduh itu membuat Made Rahman akan diproses pidana dan terancam penjara.

Rencananya, Made Rahman akan menjalani sidang perdana tindak pidana ringan (tipiring) pada Jumat (25/3) mendatang

BACA JUGA: Laporan Pengelolaan Borobudur Kantongi PATA Award

"Sidangnya besok hari Jumat (25/3)" ujar Hasyim Abdullah, asisten Ba’asyir kepada JPNN, Rabu (23/3) sore.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi Made itu terjadi sesaat setelah hakim membuka sidang lanjutan perkara terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba’asyir
Saat itu Made memrotes langkah hakim yang melakukan pemeriksaan saksi melalui video conference

BACA JUGA: CPNS Bermasalah Tak Bakalan Kantongi NIP



Made Rahman menilai langkah hakim itu melanggar aturan dan merupakan bagian rekayasa jaksa untuk menjatuhkan Ba"asyir
Dengan suara keras, Made memrotes dan sempat membanting kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang ada di depannya

BACA JUGA: Kejaksaan Diminta Tuntaskan Kisruh Wisma ANTARA



Akibatnya, hakim Herry Swantoro yang memimpin sidang mengusir Made dan menghentikan sidang sementaraUsai sidang, Made diinterogasi di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 217 KUHP mengenai perbuatan yang menganggu jalannya sidang (kegaduhan) dengan ancaman penjara  tiga minggu dan denda Rp 1800.

Terkait hal ini, rekan Made, Guntur Fatahillah menyayangkan pemidanaan ituIa keberatan jika rekannya sesama pembela Ba’asyir itu dituduh melakukan kegaduhan dan penghinaan terhadap pengadilan.

Menurut Guntur, Made tidak bermaksud menghina pengadilan dengan cara membanting KUHPKitab undang-undang itu diangkat made untuk menunjukkan ada yang salah dengan aturan yang digunakan dalam persidangan ituNamun secara tak sengaja, kata Guntur, kitab itu jatuh.

"Yang benar pada saat itu, rekan kami menolak usulan jaksa yang menginginkan saksi dengan teleconference, secara spontan langsung mengangkat buku dengan tujuan usulan itu bertentangan dengan KUHAP Pasal 173," ujarnya.

Sementara Dewan Pembina TPM, Achmad Michdan yang juga pembela Ba’asyir, menyebut kasus Made tidak layak diperkarakanKalau pun hakim keberatan, maka sanksi dikeluarkan dari ruang sidang itu telah cukup sebagai sebuah hukuman

"Mestinya (hukuman) ke luar ruang sidang, ini selesaiJadi tidak layak ini jadi perkara," tambah Michdan.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bom Bertebaran, Intel di Daerah Dikerahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler