Pemerintah Resmi Membebaskan Pajak Impor Vaksin Covid-19  

Senin, 30 November 2020 – 17:37 WIB
Ilustrasi: Petugas Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  menambah fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi penanggulangan pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan dan kepastian pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

BACA JUGA: Syarief Hasan: Vaksin Covid-19 Harus Cepat Tersedia dan Terjangkau Rakyat

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat menjelaskan untuk percepatan pelayanan pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Syarif menjelaskan dalam PMK tersebut pemerintah memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin, dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan Covid-19.

BACA JUGA: Dirut Bio Farma: Uji Klinis Vaksin Covid-19 Menggembirakan

Dia menegaskan bahwa fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

“Fasilitas dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda, Badan Hukum, atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan,” jelas Syarif dalam siaran persnya, Senin (30/11).

BACA JUGA: Banyak Orang Sakit Tetap Masuk Kerja, Kasus COVID-19 Kian Meningkat

Pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan.

Jaminan tidak diperlukan apabila sudah terbit Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan, izin lartas sudah dipenuhi, dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

Selain itu, fasilitas juga dapat diberikan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) atau pengeluaran dari Kawasan Berikat (KB) atau Gudang Berikat (GB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Bebas, serta perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Syarif memerinci untuk permohonan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai, harus diajukan kepada menkeu melalui kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang.

Permohonan itu juga dilampir perincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabeannya, dan izin dari instansi teknis terkait, dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan.

Menurut Syarif, untuk Badan Hukum atau Badan Non-Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan, juga harus melampirkan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat penugasan/penunjukan serta rekomendasi dari Kemenkes.

Syarif menyampaikan dengan penerbitan PMK ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan vaksin dalam rangka penanganan Covid-19.

“Sehingga dapat terpenuhinya pelaksanaan vaksinasi di dalam negeri serta penanggulangan penyebaran penyakit virus corona dapat segera terealisasi,” harap Syarif.

Bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai di 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler