Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Ormas, Ini Alasannya

Rabu, 12 Juli 2017 – 12:49 WIB
Menkopolhukam Wiranto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Rabu (12/7). Perppu itu merevisi aturan dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Menurut Wiranto, ormas merupakan bagian integral perjuangan bangsa. Apalagi, ormas berperan penting dalam membebaskan bangsa Indonesia dari penjajahan dan mencapai cita-cita kemerdekaan.

BACA JUGA: Hari Ini, Presiden Jokowi Tugaskan Wiranto Umumkan Perppu Ormas

Wiranto menjelaskan, perkembangan ormas saat ini sangat luar biasa. Tercatat, ada 344.039 ormas yang bergerak di segala bidang kehidupan di di tingkat nasional maupun daerah. 

Namun, kata Wiranto, dalam kenyataannya ada ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu menjadi ancaman bagi eksistensi bangsa. 

BACA JUGA: Tenang, Wiranto Tegaskan Pemerintah Tak Surut Langkah untuk Bubarkan HTI

"Ancaman nyata terhadap eksistensi bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat," tutur Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat. 

Dia menjelaskan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah tidak memadai lagi sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. ‎‎

BACA JUGA: Forum Pengawal Pancasila Desak Pemerintah Terbitkan Perppu Bubarkan HTI

Misalnya, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas tidak mewadahi asas hukum administrasi contrario actus, yaitu asas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut ormas.

Kemudian, pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit, yaitu hanya terbatas pada ajaran ateisme, marxisme, dan leninisme. Padahal, sejarah Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila.

"Akhinya, pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 pada 10 Juli 2017. Sudah dikeluarkan dua hari lalu," ucap Wiranto.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menurut Wiranto, Dana Parpol Cukup maka Demokrasi Lebih Sehat


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler