jpnn.com, KUALA LUMPUR - Siti Aisyah telah dibebaskan dari tuduhan membunuh kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korut Kim Jong Un, Kim Jong Nam yang tewas di Malaysia akibat diracun. Keputusan pengadilan Malaysia tersebut tentu disambut bahagia WNI kelahiran Serang, Banten itu.
"Saya merasa sangat bahagia. Saya tidak menduga kalau hari ini saya akan dibebaskan,” ujar Siti Aisyah kepada wartawan di Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur, Senin (11/3).
BACA JUGA: Sah, Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah
Usai menjalani sidang Siti Aisyah memang langsung dibawa ke KBRI. Rencananya dia langsung pulang ke Tanah Air hari ini juga.
BACA JUGA: Sah, Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah
BACA JUGA: Menlu Retno: Siti Aisyah Telah Dibebaskan
Sementara itu, pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng mengatakan, keputusan majelis hakim itu memang tepat. Pasalnya, Siti Aisyah hanyalah kambing hitam dalam kasus yang mendunia ini.
"Saya masih percaya bahwa Korut ada hubungannya dengan kasus pembunuhan itu," kata Gooi seperti dilansir Malay Mail, Senin (11/3).
BACA JUGA: Pakatan Harapan Kehilangan Kursi, Lampu Kuning Bagi Mahathir
Seperti diberitakan, pengadilan Malaysia membebaskan Siti Aisyah dari semua tuduhan. Keputusan itu diambil setelah jaksa penuntut umum mencabut dakwaan.
Belum diketahui pasti apa alasan perkara yang sudah berjalan dua tahun ini mendadak dihentikan. Pengacara Siti Aisyah sendiri menduga jaksa tidak punya cukup bukti. (jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua WNI Diduga Dimutilasi Warga Pakistan di Malaysia
Redaktur & Reporter : Adil