Pemerintah Salah Kaprah soal Beras Subsidi PT IBU

Jumat, 28 Juli 2017 – 06:00 WIB
Beberapa beras produksi PT Indo Beras Unggul (IBU). Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga sepakat dengan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menghormati proses hukum kasus terkait PT Indo Beras Unggul (IBU).

Namun, Yoga mengatakan, pemerintah harus hati-hati dengan akurasi dan validasi data terkait kasus itu.

BACA JUGA: Bareskrim Sudah Pegang Bukti Tindak Pidana Produsen Beras Maknyuss

Selain itu, Yoga juga mengingatkan pemerintah harus hati-hati dengan definisi beras premium.

Yoga menjelaskan, beras subsidi itu adalah beras milik negara yang mendapatkan subsidi output harga dari pemerintah yang ditujukan kepada kelompok penerima manfaat sekitar 13 juta kepala keluaga.

BACA JUGA: Hmmm... Ombudsman Endus Keanehan soal Penggerebekan Gudang Maknyuss

“Pemerintah memberikan subsidi output Rp 7200 per kilogram harga tersebut kepada kelompok penerima manfaat sebesar Rp 1600 per kilogram yang diberikan kepada keluarga selama satu bulan sebesar 15 kilogram rastra. Jadi, definisinya itu,” katanya dalam diskusi di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, kalau pemerintah mendefinisikan di kasus PT IBU terkait beras subsidi, maka itu sudah salah kaprah dan tidak tepat.

BACA JUGA: Gila, Menteri Amran Memang Jempolan!

“Karena meskipun petani padi mendapatkan subsidi input berupa benih dan pupuk, asuransi, pestisida dan alat pertanian hasil outputnya bukan termasuk barang subsidi,” katanya.

Menurut dia, hal ini sangat penting supaya jangan sampai terjadi kriminalisasi petani yang mendapatkan subsidi. Bukan hanya petani padi saja, tapi para petani pala, tebu, jagung, bawang, kakao, holtikultura dan lainnya.

“Kalau semua dihitung bahwa produk output termasuk barang subsidi, maka semuanya harus ditangkap dong,” sesalnya.

Sekali lagi Viva mengingatkan hati-hati dengan definisi. Sebab, dari definisi itulah menyebabkan adanya tindakan hukum karena dianggap sebagai barang subsidi.

“Barang subsidi, gabah subsidi, beras subsidi, itu bukan barang yang dapat diperjualbelikan. Barangsiapa yang memperjualbelikan barang subsidi termasuk tindak pidana,” paparnya.

Menurut dia, pemerintah harus terus menjelaskan berulang-ulang kepada masyarakat persoalan terkait barang subsidi ini.

Jangan sampai terjadi petani takut ditangkap ketika menjual berasnya ke pasar induk.

“Saya berkomunikasi dengan koperasi pedagang beras pasar induk Cipinang, mereka mengeluh karena kurang pasokan karena mereka tidak berani masuk, takut ditangkap,” paparnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Panggil 9 Saksi Kasus PT IBU, tapi yang Datang..


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler