jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menduga ada maladministrasi dalam pengrebekan gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang diduga meyelewengkan beras subsidi untuk diedarkan sebagai beras premium.
Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah mengatakan, Polri sebenarnya masih menyelidiki kasus itu. Namun, Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) justru sudah menyatakan adanya penyelewengan yang dilakukan produsen beras bermerek Maknyuss dan Cap Jago itu.
BACA JUGA: Satgas Pangan Diduga Menyalahi Prosedur Saat Menggerebek PT IBU
"Karena ada informasi yang tidak akurat kepada publik," ujar Ahmad di kantor Ombudsman, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/7).
Akibatnya, masyarakat menjadi takut membeli beras bermerek Maknyuss dan Ayam Jago pasca-penggerebekan di gudang PT IBU. Padahal, polisi belum memberikan keterangan tentang dugaan penyelewengannya karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
BACA JUGA: Yakinlah, Tak Ada Unsur Politis di Balik Kasus Beras Maknyuss
Ombudsman pun mengharapkan masyarakat tidak perlu khawatir. "Masyarakat jangan panik, yang mau beli beras tetap beli beras," katanya.
Sebelumnya, Direktur PT IBU Jo Tjong Seng menyatakan, pihaknya tidak pernah memoles beras bersubsidi untuk dijual sebagai beras premium. Pasalnya, PT IBU membeli gabah itu langsung dari petani beras dan dari mitra penggilingan lokal.
BACA JUGA: Sori, Menteri Amran Tak Perlu Minta Maaf ke PKS soal Beras Maknyuss
Sekadar informasi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman memimpin langsung penggerebekan gudang PT IBU di Jalan Rengas KM 60 Kecamatan Kedung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Di dalam gudang itu pula ditemukan 1.161 ton beras.(cr2/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gila, Menteri Amran Memang Jempolan!
Redaktur : Tim Redaksi