Masalah ini muncul akibat kesalahan penafsiran yang dilakukan oleh pemerintah terhadap UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas berkaitan dengan ketentuan evaluasiHal ini terlihat jelas pada PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang merupakan produk hukum pemerintah, dan pemerintah salah dalam menafsirkan kewenangan yang diperolehnya.
Ketua Panitia Ad Hoc III DPD RI H Faisal Mahmud mengatakan, seharusnya pemerintah hanya melakukan evaluasi pendidikan guna mendapatkan standarisasi nasional di bidang pendidikan dalam bentuk penyelenggaraan ujian nasional untuk menetapkan standarisasi mutu pendidikan.
“Namun pada kenyataanya ujian nasional yang diselenggarakan tersebut menjadi satu-satunya penentu ketidaklulusan peserta didik di akhir jenjang pendidikan pada satuan pendidikan tertentu,” ujarnya di dalam rapat paripurna DPD RI, Kamis (2/7).
Menurutnya, kewenangan untuk melakukan evaluasi hasil belajar dan menentukan kelulusan peserta didik adalah berada di tangan pendidik, serta harus didasarkan pada pertimbangan atas seluruh proses belajar mengajar di sekolah terhadap seluruh kelompok mata pelajaran.
Selain itu dikatakan, hingga saat ini pemerintah memang terkesan sangat akomodatif terhadap berbagai pendapat dan pertimbangan yang dikemukakan oleh DPD RI
BACA JUGA: Iklan Sekolah Gratis Dinilai Berlebihan
Namun pada kenyataanya pemerintah tidak melakukan reformulasi terhadap berbagai ketentuan berkenaan dengan ujian nasional.Dengan kondisi demikian, Faisal menjelaskan DPD RI akan mendesak pemerintah agar merevisi PP Nomor 19 tahun 2005 yang berkaitan dengan pelaksanaan ujian naiosnal.
“DPD RI juga akan melakukan upaya hukum uji material ke Mahkamah Agung untuk mencabut pasal-pasal dalam PP Nomor 19 tahun 2005 yang berkaitan dengan ujian nasional,” tegasnya
BACA JUGA: DPD Lakukan Uji Materi PP Ujian Nasional
BACA JUGA: Sekolah Cina Prioritas Pribumi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendidikan Harus jadi Agenda Utama Bangsa
Redaktur : Tim Redaksi