"Merespon berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan ormas lainnya ke Mahkamah Konstitusi untuk revisi PP Nomor 19/2005 yang hingga kini belum membuahkan hasil, maka DPD segera menempuh upaya hukum lainnya berupa uji materi ke Mahkamah Agung," kata Ketua PAH III DPD RI, Faisal Makmur, di DPD Senayan Jakarta (29/6).
Upaya hukum ini, kata Faisal Makmur, juga didorong oleh seringnya terjadi kekisruhan penyelenggaraan UN yang masih terjadi hingga memasuki tahun VI penyelenggaraan UNJumlah ketidaklulusan peserta didik yang mencapai 100 persen pada beberapa daerah di Indonesia merupakan fakta atas ketidakberesan penyelenggaraan UN.
Penyelenggaraan UN seharusnya tidak merugikan kepentingan dan hak peserta didik atas pendidikan yang dijamin UUD 45
BACA JUGA: Sekolah Cina Prioritas Pribumi
"Karena itu penyelenggaraan UN tidak boleh berakibat pada terhentinya peluang dan hak peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi," ujarnya.DPD konsisten pada sikap semula yang menolak ujian nasional sebagai satu-satunya penentu lulus/tidaknya peserta didik
"Landasan yuridis yang menugasi Badan Sertifikasi Nasional Pendidikan (BNSP) berupa PP Nomor 19/2005 jelas bertentangan dengan UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 58 Ayat (1)," kata Faisal Makmur.
Hal ini berakibat pada terampasnya hak pendidik untuk melakukan evaluasi hasil belajar sekaligus menentukan lulu/tidaknya peserta didik
BACA JUGA: Pendidikan Harus jadi Agenda Utama Bangsa
DPD menuntut dikembalikannya hak pendidik untuk melakukan evaluasi hasil belajar peserta didik sebagai diamanatkan undang-undang, ungkap Faisal MakmurBACA JUGA: 2010, Tunjangan Profesi Guru Rp9 Triliun
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Desak Mendiknas Evaluasi UN
Redaktur : Tim Redaksi