DPD Lakukan Uji Materi PP Ujian Nasional

Senin, 29 Juni 2009 – 14:59 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya menempuh jalur hukum terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2005 tentang pelaksanaan ujian nasional (UN).

"Merespon berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan ormas lainnya ke Mahkamah Konstitusi untuk revisi PP Nomor 19/2005 yang hingga kini belum membuahkan hasil, maka DPD segera menempuh upaya hukum lainnya berupa uji materi ke Mahkamah Agung," kata Ketua PAH III DPD RI, Faisal Makmur, di DPD Senayan Jakarta (29/6).

Upaya hukum ini, kata Faisal Makmur, juga didorong oleh seringnya terjadi kekisruhan penyelenggaraan UN yang masih terjadi hingga memasuki tahun VI penyelenggaraan UNJumlah ketidaklulusan peserta didik yang mencapai 100 persen pada beberapa daerah di Indonesia merupakan fakta atas ketidakberesan penyelenggaraan UN.

Penyelenggaraan UN seharusnya tidak merugikan kepentingan dan hak peserta didik atas pendidikan yang dijamin UUD 45

BACA JUGA: Sekolah Cina Prioritas Pribumi

"Karena itu penyelenggaraan UN tidak boleh berakibat pada terhentinya peluang dan hak peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi," ujarnya.

DPD konsisten pada sikap semula yang menolak ujian nasional sebagai satu-satunya penentu lulus/tidaknya peserta didik
UN seharusnya dipergunakan untuk melakukan pemetaan terhadap mutu pendidikan dan tidak perlu dilakukan setiap tahun, imbuhnya.

"Landasan yuridis yang menugasi Badan Sertifikasi Nasional Pendidikan (BNSP) berupa PP Nomor 19/2005 jelas bertentangan dengan UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 58 Ayat (1)," kata Faisal Makmur.

Hal ini berakibat pada terampasnya hak pendidik untuk melakukan evaluasi hasil belajar sekaligus menentukan lulu/tidaknya peserta didik

BACA JUGA: Pendidikan Harus jadi Agenda Utama Bangsa

DPD menuntut dikembalikannya hak pendidik untuk melakukan evaluasi hasil belajar peserta didik sebagai diamanatkan undang-undang, ungkap Faisal Makmur
(fas/JPNN)

BACA JUGA: 2010, Tunjangan Profesi Guru Rp9 Triliun

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Desak Mendiknas Evaluasi UN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler