Pemerintah Sambut Baik Usul KPK Soal Dana Parpol

Kamis, 24 November 2016 – 07:42 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: dokjpnn

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyambut positif usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar 50 persen dana partai politik ditanggung oleh pemerintah. 

Pasalnya, usulan hadir setelah KPK melihat peran partai politik sangat penting sebagai pencetak para pemimpin. Namun selama ini parpol masih menemui hambatan mengingat anggaran yang sangat terbatas. 

BACA JUGA: Tiga Paragraf Ini yang Menjerat Buni Yani

"Jadi KPK memberi solusi, sepanjang anggarannya ada, bertahap 50 persen dibantu negara. Kemudian 50 persen gotong royong partai itu sendiri," ujar Tjahjo, Rabu (23/11). 

Meski menyambut positif, pemerintah kata Tjahjo, akan mengkaji terlebih dahulu usulan tersebut.

BACA JUGA: Panglima TNI: Jangan Sok-sokan!!

Paling tidak dari sisi kemampuan negara, apakah anggaran yang ada mencukupi. Setelah itu barulah diambil kebijakan terbaik. 

"Kami (pemerintah,red) akan menunggu dulu (mengkaji,red) ada enggak anggarannya. Sekarang baru konsolidasi di infrastruktur," tutur mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini.

BACA JUGA: Catat Ya! Buni Yani Tersangka Bukan Karena Unggah Video Pidato Ahok

Lebih lanjut mantan anggota DPR ini menuturkan, sebenarnya usulan KPK hadir setelah sebelumnya ada pertemuan dengan Kemendagri.

Dalam pertemuan, petinggi lembaga antirasuah tersebut mempertanyakan, mengapa masih banyak pejabat d daerah tidak memahami dengan baik area rawan korupsi.

Terlihat sampai saat ini masih ada saja oknum kepala daerah maupun anggota DPRD yang terjerat kasus dugaan korupsi. 

"Jadi usulan itu hadir karena DPRD, kepala daerah itu lewat parpol. sementara saat ini, salah satu hambatan dari partai ini kan masalah pendanaan. Walau sudah ada psikotes utk calon DPRD, tapi kan belum (maksimal,red). Karena itu KPK memberi solusi," tutur Tjahjo.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Gembira untuk Bidan PTT, Alhamdulillah...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler