jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bersiap mencabut subsidi bagi pelanggan listrik daya 450 volt ampere (VA).
Sebelumnya, pemerintah berhasil mencabut subsidi listrik bagi 18,7 juta pelanggan 900 VA sehingga tarifnya telah mengikuti keekonomian.
BACA JUGA: Anda Pelanggan Listrik 900 VA? Tarik Napas...
Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, subsidi listrik 900 VA kini tinggal dinikmati 4,1 juta pelanggan yang terkategori miskin.
Mereka tetap mendapatkan tarif listrik Rp 605 per kWh.
BACA JUGA: Terangi Papua dan Papua Barat, PLN Kucurkan Rp 1,8 Triliun
Proses pencabutan subsidi untuk pelanggan 450 VA yang tergolong mampu juga sudah berjalan.
PLN dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) kini sedang memeriksa identitas pelanggan 450 VA dan mencocokkan dengan data masyarakat miskin yang dimiliki TNP2K.
BACA JUGA: Target Turunkan Konsumsi BBM 17 Persen
Proses pemeriksaan diperkirakan selesai pada Oktober 2017.
Setelah itu, pemerintah baru bisa menentukan waktu pencabutan subsidi bagi pelanggan 450 VA yang tidak termasuk dalam data TNP2K.
”Termasuk menentukan berapa tarif keekonomian pelanggan 450 VA nonsubsidi tersebut,” terang Sujatmiko.
Spesialis Komunikasi Hubungan Luar TNP2K Regi Wahono mengakui, proses pemilahan sedang berjalan.
Pihaknya menargetkan pemilahan selesai pada Agustus atau September mendatang.
Bukan tidak mungkin, pada Oktober data sudah bisa disahkan.
’’Sebelum selesainya pembahasan APBN 2017, pendataan harus selesai,’’ ungkapnya.
Saat ini, jumlah pemakai 450 VA mencapai 27 juta pelanggan. Artinya, terdapat kenaikan empat juta pelanggan.
TNP2K akan menggunakan data terpadu program penanganan fakir miskin (PPFM) untuk menentukan warga yang berhak mendapat tarif subsidi.
’’Mekanismenya sama. PLN akan datang dari pintu ke pintu untuk menyesuaikan data,’’ imbuhnya.
Proses verifikasi lapangan akan dilakukan lagi karena pada tahun lalu hanya dilaksanakan untuk pelanggan 900 VA.
Bedanya, jumlah warga yang masih berhak mendapatkan subsidi listrik untuk kelompok itu diperkirakan lebih besar jika dibandingkan dengan penerima subsidi untuk pelanggan 900 VA yang hanya 4,1 juta.
’’Kalau dari data terpadu, ada 14 juta orang miskin yang berhak mendapat subsidi,’’ terangnya.
Saat ini, data pelanggan kelompok 450 VA dari PLN sudah berada di TNP2K. Setelah semua proses verifikasi selesai, datanya akan diberikan kepada Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Pengamat energi Febby Tumiwa menilai, pemerintah memang perlu tegas kepada warga yang memanfaatkan subsidi.
Alasannya, banyak pelanggan 450 VA yang tergolong mampu.
’’Misalnya, pemilik usaha kos-kosan. Mereka, kan, tidak layak disubsidi. Subsidi hanya untuk orang tidak mampu,’’ terangnya.
Namun, Febby menyoroti kriteria orang miskin yang berhak mendapatkan subsidi.
Dia meminta pemerintah tidak sekadar menjadikan data penduduk miskin di TNP2K sebagai dasar pemberian subsidi.
”Pemerintah harus benar-benar turun ke lapangan berbekal definisi yang jelas,” katanya.
Tarif adjustment untuk pelanggan rumah tangga (R1) saat ini adalah Rp 1.467,28 per kWh.
Tarif listrik pelanggan 900 VA nonsubsidi menjadi Rp 1.352 per kWh.
Artinya, terjadi kenaikan dari tarif listrik bersubsidi Rp 605 per kWh. (dim/c6/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Subsidi Elpiji Berpotensi Bengkak Rp 10 Triliun
Redaktur & Reporter : Ragil