jpnn.com - jpnn.com -Juru bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan bahwa pemerintah belum menerima surat resmi dari pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait usulan pemberhentian Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.
Namun, Presiden Joko Widodo menurutnya akan segera bersikap mencari pengganti hakim yang sudah berstatus tersangka di KPK, terkait dugaan suap untuk memuluskan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
BACA JUGA: Patrialis Ditangkap, Presiden Prihatin, Sangat Prihatin
"Hakim (MK) yang dijadikan tersangka ini kan salah satu wakil dari pemerintah. Sampai saat ini, belum ada surat terkait pemberhentiannya. Apabila ada keputusan perihal hakim yang menjadi tersangka itu, presiden pasti akan langsung melakukan proses penggantian," kata Johan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/1).
Saat ditanya berapa lama proses penggantian Patrialis, Johan belum bsia menjelaskan lebih jauh karena pemerintah belum menerima surat terkait usulan pemberhentiannya dari MK.
BACA JUGA: Fadli Zon: Musibah buat Patrialis, Tragedi bagi MK
Sesuai mekanisme yang ada, kata Johan, dalam konteks hakim menjadi tersangka atas tuduhan tindak pidana korupsi, maka ada proses yang harus dilalui. Salah satunya pemberhentian sementara terlebih dahulu.
"Sampai hari ini belum ada surat (usulan) pemberhentian sementaranya," tambah mantan pimpinan KPK ini. (fat/jpnn)
BACA JUGA: KPK belum Sentuh Hakim MK Selain Patrialis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tutup Mulut dan Hidung, Sufriyeni Besuk Patrialis Akbar
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam