Sopir Gelar Aksi di Kantor Organda

Jumat, 03 Desember 2010 – 07:11 WIB

BEKASI -- Ratusan massa yang terdiri dari pengusaha dan sopir ELP K-01 A mendemo kantor Organda Kabupaten Bekasi, kemarinMassa menuntut, agar pengurus Organda mencabut SK (surat keputusan, Red) penunjukan ketua Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) ELP K-01 A dan menghentikan adanya pungutan liar (pungli).

Dalam orasinya, massa mengatakan sejak dikeluarkan surat tugas, No 181/ST/DPC-PGD/BKS/XI/2010 oleh DPC Organda Kab.Bekasi tanggal 6 November tentang penangkatan ketua dan sekretaris KKSU kekisruhan selalu terjadi

BACA JUGA: DPU Klaim Jalan Thamrin Bebas Banjir

Apalagi, pengangkatan itu rekayasa dan tidak mendapat dukungan pengemudi dan pengusaha.

Keresahan para sopir dan pengusaha bertambah, dengan keluarnya surat pemberitahuan, Nomor :S-001/Pemb/K-01 A/IX//2010 yang menetapkan iuran/timer pagi dan sore, masing-masing Rp 5.000
Tentu saja itu mendapat tentangan dari pengemudi karena memberatkan

BACA JUGA: Foke Janji MRT Takkan Molor

”Kami menyesalkan kenapa Organda Kabupaten Bekasi sepihak memberikan SK ketua KKSU
Mereka bukan pengusaha angkutan,” ujar Acep Jailani, pendemo.           

Sementara itu, Ketua DPC Organda Kabupaten Bekasi, Bambang Haryanto, mengatakan penunjukan SK ketua dan sekretaris KKSU sesuai AD/ART

BACA JUGA: Usaha Warteg Segera Kena Pajak

Namun pelaksanaan, rekomendasi itu banyak ditentang”Kami mencabut surat rekomendasi ituSekarang terserah sopir dan pengusaha angkutan KKSU K-01 A siapa ketuanya,” ujarnya(dai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Tua Tewas Loncat dari Lantai 7


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler