BEKASI -- Ratusan massa yang terdiri dari pengusaha dan sopir ELP K-01 A mendemo kantor Organda Kabupaten Bekasi, kemarinMassa menuntut, agar pengurus Organda mencabut SK (surat keputusan, Red) penunjukan ketua Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) ELP K-01 A dan menghentikan adanya pungutan liar (pungli).
Dalam orasinya, massa mengatakan sejak dikeluarkan surat tugas, No 181/ST/DPC-PGD/BKS/XI/2010 oleh DPC Organda Kab.Bekasi tanggal 6 November tentang penangkatan ketua dan sekretaris KKSU kekisruhan selalu terjadi
BACA JUGA: DPU Klaim Jalan Thamrin Bebas Banjir
Apalagi, pengangkatan itu rekayasa dan tidak mendapat dukungan pengemudi dan pengusaha.Keresahan para sopir dan pengusaha bertambah, dengan keluarnya surat pemberitahuan, Nomor :S-001/Pemb/K-01 A/IX//2010 yang menetapkan iuran/timer pagi dan sore, masing-masing Rp 5.000
BACA JUGA: Foke Janji MRT Takkan Molor
”Kami menyesalkan kenapa Organda Kabupaten Bekasi sepihak memberikan SK ketua KKSUSementara itu, Ketua DPC Organda Kabupaten Bekasi, Bambang Haryanto, mengatakan penunjukan SK ketua dan sekretaris KKSU sesuai AD/ART
BACA JUGA: Usaha Warteg Segera Kena Pajak
Namun pelaksanaan, rekomendasi itu banyak ditentang”Kami mencabut surat rekomendasi ituSekarang terserah sopir dan pengusaha angkutan KKSU K-01 A siapa ketuanya,” ujarnya(dai)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Tua Tewas Loncat dari Lantai 7
Redaktur : Tim Redaksi