BACA JUGA: Jogja Tetap Daerah Istimewa
Ramli mengaku sangat menyesal"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sangat menyesal sekali dengan permasalahan yang saya alami ini
BACA JUGA: PT. Askes Harus Sosialisasikan Asuransi Miskin
Saya menyadari sepenuhnya apa yang saya lakukan, meski itu perintah walikota, saya baru tahu itu menyalahi prosedur dan melanggar hukumBACA JUGA: Kejagung Selidiki Korupsi Bio Farma
Lebih khusus, kepada istri dan anak-anak saya dan masyarakat Kota Medan, karena anak dan istri saya ikut tertekan dengan apa yang saya alami ini....," kata Ramli, sembari tersedu-seduSidang kemarin dengan agenda pemeriksaan terdakwa, dalam hal ini RamliRamli dan Abdillah sama-sama menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan APBD 2002-2006 dengan total kerugian negara Rp54 miliar.Selain itu, Ramli mengatakan, dirinya juga menitipkan 4 sertifikat tanah dan bangunan di atasnya kepada penyidik KPKIni sebagai jaminan jika nantinya terbukti ada kerugian negara yang harus dia kembalikan"Harta yang saya jaminkan itu saya peroleh sebelum saya menjadi sekdaItu saya peroleh saat saya menjadi camat," kata Ramli.
Ramli mengaku telah mengembalikan uang ke penyidik KPK sebesar Rp89 jutaRinciannya, Rp35 juta untuk ongkos penerbangan jenazah almarhumah ibunya, Rp15 juta untuk cetak surat Yassin, dan Rp40 juta untuk membeli 5 ekor lembu kurban yang diatasnamakan dirinyaRamli mengaku tak tahu jenazah ibunya diurus dengan uang APBD karena saat itu dia sedang dinas ke China.
Ramli dan Walikota Medan non aktif Abdillah sama-sama menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan APBD 2002-2006 dengan total kerugian negara Rp54 miliar(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Minta Eksepsi Muchdi Ditolak
Redaktur : Tim Redaksi