JAKARTA - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk MinyakitaAnggaran yang dialokasikan untuk pajak penjualan Minyakita mencapai Rp 800 miliar.
"Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 800 miliar untuk keperluan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Minyakita dan minyak curah
BACA JUGA: Koperasi Jadi Andalah Kaltim
Dana ini diberikan kepada produsen minyak goreng yang ikut berpartisipasi dalam program Minyakita melalui fasilitas PPN-DTP," ujar Mendag di Jakarta, Selasa (17/2).Lebih lanjut Mendag menambahkan, program Minyakita ini diharapkan dapat segera menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran dalam negeri
BACA JUGA: Tertekan Krisis Global, Ekonomi Melambat pada Triwulan IV 2008
"Jadi bukan sekedar konsumen di ritel modern," paparnya.Menurut mantan peneliti di CSIS ini, dengan beredarnya Minyakita di pasaran maka stablitas harga minyak akan berimbas pada harga delapan bahan kebutuhan pokok lainnya
Dipaparkannya, hingga saat ini telah terdaftar 24 produsen minyak goreng yang bersedia mengemas produk minyak gorengnya ke dalam kemasan Minyakita
BACA JUGA: Tommy Rombak Direksi Humpuss
Produk ini telah diluncurkan diluncurkan pada 28 Januari 2009 lalu di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya di IndonesiaMendag mengatakan, Minyakita merupakan wujud kerjasama Pemerintah dengan produsen minyak goreng nasional.(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Harus Siap Kembangkan Industri
Redaktur : Tim Redaksi