Pemerintah Tanggung PPN Minyakita

Selasa, 17 Februari 2009 – 21:43 WIB

JAKARTA - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk MinyakitaAnggaran yang dialokasikan untuk pajak penjualan Minyakita mencapai Rp 800 miliar.

"Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 800 miliar untuk keperluan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Minyakita dan minyak curah

BACA JUGA: Koperasi Jadi Andalah Kaltim

Dana ini diberikan kepada produsen minyak goreng yang ikut berpartisipasi dalam program Minyakita melalui fasilitas PPN-DTP," ujar Mendag di Jakarta, Selasa (17/2).

Lebih lanjut Mendag menambahkan, program Minyakita ini diharapkan dapat segera menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran dalam negeri
Selain itu, produk tersebut juga akan memacu tingkat higienitas dan mendorong pengembangan industri kemasan dalam negeri untuk melayani masyarakat yang lebih luas

BACA JUGA: Tertekan Krisis Global, Ekonomi Melambat pada Triwulan IV 2008

"Jadi bukan sekedar konsumen di ritel modern," paparnya.

Menurut mantan peneliti di CSIS ini, dengan beredarnya Minyakita di pasaran maka stablitas harga minyak akan berimbas pada harga delapan bahan kebutuhan pokok lainnya
"Dampak positif lebih jauhnya, stabilitas harga minyak goreng akan turut mengendalikan harga delapan kebutuhan pokok lainnya," ungkapnya.

Dipaparkannya, hingga saat ini telah terdaftar 24 produsen minyak goreng yang bersedia mengemas produk minyak gorengnya ke dalam kemasan Minyakita

BACA JUGA: Tommy Rombak Direksi Humpuss

Produk ini telah diluncurkan diluncurkan pada 28 Januari 2009 lalu di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya di IndonesiaMendag mengatakan, Minyakita merupakan wujud kerjasama Pemerintah dengan produsen minyak goreng nasional.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Harus Siap Kembangkan Industri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler