jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI Mengabulkan permohonan Ekstradisi dari Pemerintah Hong Kong untuk seorang warga negara Perancis Hubert Marie Echene.
Echene merupakan tersangka tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan properti yang diketahui atau dipercaya merupakan hasil dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hong Kong khususnya mengenai Kejahatan Serius dan Terorganisasi (Organized and Serious Crimes Ordinance).
BACA JUGA: Mantan Guru JIS Dapat Grasi Presiden, KPAI: Kemenkumham Harus Menjelaskan
Direktur OPHI Ditjen AHU, Tudiono menjelaskan Presiden melalui Keppres No. 20 Tahun 2019 melakukan pelaksanaan ekstradisi atas nama Echene kepada Pemerintah Hong Kong bertempat di Kejaksaan Tinggi Bali.
Bertindak selaku wakil Pemerintah RI adalah Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.
BACA JUGA: Wali Kota Tangerang Tunggu Arahan Gubernur Soal IMB Bangunan Kemenkumham
"Pemerintah RI untuk ikut serta secara aktif dalam pemberantasan kejahatan lintas negara melalui kerjasama internasional di bidang ekstradisi, termasuk dengan Pemerintah Hong Kong," ujar Tudiono.
Kelancaran dalam penanganan permintaan ekstradisi ini merupakan hasil kerja sama antar kementerian/lembaga terkait, yaitu Kementerian Luar Negeri RI, Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI, dan Kementerian Sekretariat Negara RI yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Larang Kementerian maupun BUMN Beli Kapal ke Luar Negeri
Redaktur & Reporter : Yessy