Pemerintah Tegaskan PMK Akan Ditangani Secara Maksimal, Masyarakat Diimbau jangan Panik

Senin, 08 Agustus 2022 – 00:20 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan akan menanggani secara maksimal mengenai wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).. Foto: Dokumentasi Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan akan menanggani secara maksimal mengenai wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Karena itu, Kementan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam meresponnya.

BACA JUGA: Kementan dan Peruri Kerja Sama Perluas Cakupan Pendataan Ternak Pascavaksinasi PMK

Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja sama dan Informasi Perkarantinaan Kementerian Pertanian Junaidi mengatakan bahwa PMK bisa dikendalikan dan tidak membahayakan manusia.

"PMK ada, tapi bisa dikendalikan. Yang penting jangan ada kepanikan, karena kami akan tangani bersama-sama di bawah koordinasi Satgas BNPB," kata Junaidi dalam keterangan tertulis, Minggu (7/8).

BACA JUGA: Menko PMK Rapat dengan 12 Gubernur Membahas Isu Krusial Ini

Dia menjelaskan kerja sama dilakukan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejumlah instansi terkait dalam penanganan wabah PMK.

Termasuk TNI dan Polri, berkolaborasi bersama untuk menekan laju penyebaran wabah pada hewan-hewan berkuku genap yang rawan tertular.

BACA JUGA: Hamdalah, Kasus PMK di Sejumlah Wilayah di Indonesia Kian Menurun

"Kami semua di bawah struktur Satgas BNPB melakukan sinergi seluruh kementerian-lembaga," katanya.

Kementan melalui Badan Karantina memperketat distribusi hewan ternak antarpulau di Indonesia, terutama yang berasal dari zona merah, sebagai upaya mencegah penyebaran wabah PMK.

Kementan juga akan menindak tegas pihak-pihak yang tidak taat prosedur.

Junaidi menegaskan hewan-hewan ternak yang akan didistribusikan harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

"Ini harus dilakukan secara ketat dan tanpa toleransi dari pulau-pulau zona merah ke pulau zona kuning dan hijau dan sebaliknya," ungkap Junaidi.

Surat Edaran Satgas Penanganan PMK No. 4 Tahun 2022 mengatur tentang pengendalian lalu-lintas hewan dan produk hewan rentan PMK berbasis zonasi.

Wilayah PMK dibagi jadi zona merah, kuning, dan hijau.

Wakakordalops Satgas Penanganan PMK Brigjen Pol Ary Laksmana Widjaja menambahkan, untuk produk-produk olahan dari hewan ternak di zona merah tetap aman dikonsumsi masyarakat.

"Untuk produk olahan berdasarkan surat edaran, berdasarkan zonasi yang kami buat tersebut, untuk semua produk dari zona merah sebenarnya bisa dibawa ke zona merah, zona kuning, dan zona hijau," kata Ary.

Sementara untuk produk segar dan olahan hewan ternak yang diimpor dari luar negeri, Kementan memastikan tidak ada yang terpapar PMK.

"Produk olahan dari luar negeri itu kami nyatakan sudah bebas dari PMK," kata Junaidi. (Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... 193 PMI Dipulangkan ke Indonesia, Kemenko PMK: Jangan Kembali Lagi ke Malaysia


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler