Tegas! Moeldoko Dukung Pemerintah Tidak Memberi Insentif Mobil Hybrid

Rabu, 04 September 2024 – 20:29 WIB
Ketum Periklindo Moeldoko soal insentif mobil hybrid. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko menegaskan tidak mendukung adanya insentif untuk mobil hybrid.

Dia mengaku setuju dengan keputusan pemerintah yang tidak memberikan subsidi hybrid.

BACA JUGA: Moeldoko Sebut Insentif Kendaraan Hybrid Menghambat Pertumbuhan Mobil Listrik

"Kami tidak mendukung hybrid mendapatkan subsidi ya," kata Ketua Umum Periklindo, Moeldoko di Jakarta, Rabu.

Periklindo menyatakan hal tersebut agar pemerintah dapat sepenuhnya memberikan dukungan untuk kendaraan listrik, yang memang berfokus pada penggunaan energi bersih.

BACA JUGA: Moeldoko Meyakini KPK Bisa Menangkap Harun Masiku dalam Waktu Dekat

Hal itu sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia atas tujuan pembangunan keberlanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Sekretaris Jenderal Periklindo,Tenggono Chuandra Phoa menyebutkan hal itu juga sejalan dengan kondisi pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia, dalam dua tahun terakhir yang menunjukkan kinerja positif.

BACA JUGA: Pemerintah Tolak Insentif Mobil Hybrid, Gaikindo Merespons Begini

Salah satu pencapaiannya bisa dilihat dari jumlah pabrikan industri Electric Vehicle (kendaraan listrik) roda empat, yang dalam dua tahun terakhir sudah ada sepuluh pabrikan.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan industri ICE (kendaraan pembakaran internal) yang telah beroperasi puluhan tahun, bisa terlihat pabrikannya tidak berkembang dengan total sekitar 12-13 pabrikan.

"Dalam waktu singkat kami sudah ada lebih banyak menunjukkan bahwa antusias untuk EV sudah tertanam mulai baik di Indonesia. Sudah jadi kewajiban Periklindo untuk memperjuangkan industri EV di Indonesia dengan kami yang tidak mendukung hybrid," kata Tenggono.

Sebelumnya pada awal Agustus, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tidak ada penambahan kebijakan baru untuk sektor otomotif pada tahun ini.

Dengan tidak adanya perubahan, artinya pemerintah juga tidak akan mengeluarkan kebijakan dalam memberikan insentif untuk kendaraan hybrid di Indonesia.

Saat ini, regulasi yang berlaku untuk mobil hybrid ialah pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen.

Hal itu berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen.

Dengan fasilitas itu, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 1 persen. Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Insentif Mobil Hybrid, Pabrikan Otomotif Berkometar Begini


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler