Deputi Rektor Bidang Operasional dan Keuangan Universitas Paramadina Bima Priya Santosa mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan kewajiban laporan keuangan yayasan diaudit dan diumumkan ke publik
BACA JUGA: UU BHP Langgengkan Sistem Kontrak Kerja
Laporan keuangan yayasan, kata dia, adalah suatu hal yang tidak bisa dihindari.Menurut Bima, pihaknya merasa yakin dengan akuntabilitas dan transparansi keuangan yayasan sehingga tidak khawatir apabila UU BHP diberlakukan
BACA JUGA: Ricuh Warnai Pengesahan RUU BHP
Saat ini pun yayasan sudah mengirim auditorBACA JUGA: Harus Ada CPNS Ahli Kehumasan
untuk publikasi hasil audit memang sudah disyaratkan yayasan,’’ kata Bima di Jakarta, Minggu (28/12).Selain transparansi dana, UU juga mensyaratkan BHP menjaring dan menerima 20 persen mahasiswa miskinSelain itu, BHP harus memberikan beasiswa kepada 20 persen mahasiswa miskin namun berprestasi di bidang akademik.
Dengan syarat tersebut, Universitas Paramadina pada ajaran baru tahun ini telah menerima 71 orang penerima beasiswa dari 420 mahasiswa baru’’Sebenarnya biaya kuliah tetap masuk ke kamiTapi, yang bayar perusahaan yang bekerja sama dengan ParamadinaSalah satu di antaranya lewat program CSR (corporate social responsibility) mereka,’’ jelasnya.
Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Suharyadi mengatakan, PTS tidak perlu khawatir dengan implementasi BHPMenurut dia, UU BHP mendukung penyelenggaraan PTS agar transparan, akuntabel, dan otonom’’Semua pihak harus membaca secara detail UU BHP agar tidak salah kaprahSatuan pendidikan formal menjadi BHP merupakan salah satu cara yang paling tepat, terlepas dari berbagai pertentangannya,’’ katanya ketika dihubungi Jawa Pos tadi malam.
Menurut Suharyadi, UU BHP sudah mengakomodasi keberadaan PTS dibandingkan PTNKini tidak ada lagi dikotomi antara keduanya’’Keduanya punya kedudukan dan wewenang yang samaUU BHP juga telah memasukkan kepentingan dan keberadaan PTS,’’ ujarnya.
Dia mengatakan, UU BHP merupakan amanat UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengharuskan satuan pendidikan agar otonomDalam peraturan tersebut, satuan pendidikan juga harus bersifat nirlaba yang artinya tidak boleh mengambil keuntungan.
’’Dari sini saja sudah dipraktikkan masalah akuntabilitas dan transparansiJadi, PTS jangan khawatir apabila laporan keuangannya diaudit atau diumumkanKalau memang awalnya tidak nirlaba, mengapa harus takut,’’ imbuh Suharyadi.
Dia mengatakan, UU BHP akan mengalami masa transisi yang cukup lama sekitar 5–10 tahunKarena itu, dia meminta UU baru tersebut berjalan dahulu’’Jangan baru disahkan sudah didemoPadahal, mereka tidak mengerti substansi sesungguhnyaBiarlah UU ini berjalanKalau ada sesuatu yang mengganjal, baru kita kritisi,’’ terangnya(zul/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belanda Beri Hibah Rp 219 M
Redaktur : Tim Redaksi