BACA JUGA: Rama Somasi Abdul Jamal
“Pemerintah pada 2009 menargetkan penandatanganan 14 wilayah kerja CBMHingga saat ini, lanjutnya, sudah tujuh wilayah kerja CBM telah ditandatangani yaitu Blok Sekayu, Blok Indragiri Hulu, Blok Barito Banjar II, Blok Bentian Besar, Blok Sangatta dan Blok Kutai.
Dari sisi regulasi, pengusahaan CBM tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (UU No.21 tentang Migas) dan Permen No
BACA JUGA: Korban Lapindo Bacakan Alquran Buat Pemerintah
40/2006 tentang Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Migas (disempurnakan dengan Permen NoBACA JUGA: KPU Tak Siap Gelar Pemilu ?
33 tahun 2006 tentang Pengusahaan Gas Metana Batubara (disempurnakan dengan Permen No36 tahun 2008).“Penawaran wilayah kerja CBM dapat dilakukan melalui penawaran langsung (direct offer) dan lelang (tender terbuka)Tapi karena berbagai kendala, baru sistem penawaran langsung yang digunakan untuk CBMDiharapkan akhir 2009 penawaran wilayah kerja CBM melalui lelang dapat dilakukan,” tutur Tukiran.
Ditambahkannya, Indonesia memiliki potensi sumber daya CBM sekitar 450,3 Triliun Cubic Feet (TCF)Cadangan CBM sebesar itu tersebar pada sebelas areal cekungan (basin) batubara di berbagai lokasi di IndonesiaSebelas basin lokasi CBM itu adalah Sumatera Selatan (183 TCF), Barito (101,6 TCF), Kutai (80,4 TCF) dan Sumatera Tengah (52,5 TCF) untuk kategori high prospectiveBasin Tarakan Utara (17,5 TCF), Berau (8,4 TCF), Ombilin (0,5 TCF), Pasir dan Asem-Asem (3,0 TCF) dan Jatibarang (0,8) memiliki kategori moderate prospectiveSedang basin Sulawesi (2,0 TCF) dan Bengkulu (3,6 TCF) berkategori low prospective(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Akui Ada Kejanggalan DPT Jatim
Redaktur : Tim Redaksi