KPU Akui Ada Kejanggalan DPT Jatim

Kamis, 19 Maret 2009 – 17:22 WIB
JAKARTA - Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjelaskan, pihaknya juga sudah mendapatkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada JatimKPU meminta Dirjen Administrasi Kependudukan Depdagri Abdul Rasyid Saleh untuk datang ke KPU Jumat (20/3) besok

BACA JUGA: KPU-Mendagri Bahas DPT Fiktif

“Ini untuk membuka lembaran-lembaran data yang diserahkan ke saya yang diduga dimanipulasi,” ucap Abdul Hafiz Anshary usai bertemu dengan Mendagri Mardiyanto di gedung Depdagri, Kamis (19/3).

Hafiz mengakui, di data itu ada sejumlah kejanggalan, antara lain ada satu nama yang menjadi pemilih di sejumlah TPS
Ada juga 10 nama tapi dengan NIK yang sama

BACA JUGA: 86 Kasus Pelanggaran Kampanye Pemilu Masuk Kejagung

Dia juga mengatakan, paling banyak data yang salah terkait pemilih yang belum memenuhi persyaratan usia memilih.Hanya saja, dia belum yakin data yang diterimanya itu apakah benar data DPT yang digunakan saat pilkada Jatim.  “Kami akan mengecek apakah data itu benar DPT sana,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, kalau benar dimanipulasi, data-data yang salah di DPT itu nantinya akan dcoret semuanya
“Lalu kami akan beritahukan ke seluruh KPUD untuk mencoret kalau ada nama-nama siluman

BACA JUGA: Ingin Temui Mega, SBY hanya Basa-Basi?

Tapi tak akan merubah jumlah DPT,” tegasnya.

Seperti ramai diberitakan, mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Surjadi Sumawiredja menduga ada ketidakbenaran soft copy DPT Kabupaten Sampang dan Bangkalan sebanyak 345.034 dari jumlah pemilih berdasarkan DPT sebesar 1.244.619Ini artinya 27 persen lebih dari DPTSetelah dilakukan pemeriksaan sample silang antara soft copy dengan 368 eksemplar hard copy DPT yang dikumpulkan di lapangan, dari jumlah pemilih sebanyak 128.390 pemilih, terdapat 29.949 data pemilih yang tidak benarArtinya 23 persen lebih data pemilih diduga tidak benar.

 Ada 7 modus operandi yang dilakukan dalam praktik pelanggaran ini, yakni, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama; NIK dan nama sama; NIK, nama, dan tempat tanggal lahir sama; NIK, nama, tempat tanggal lahir, dan alamat sama; NIK tidak standar, usia belum 17 tahun dan belum menikah; usia 0 tahunKetua KPU Jatim Wahyudi dijadikan tersangka, tapi belakangan dianulir(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NTT Bisa Gelar Pemilu Susulan?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler